Anggota DPRD DKI Minta Anies Batalkan Proyek Beton di BPPBJ

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, di Monas, Jakarta.
Sumber :
  • Humas Pemprov DKI

VIVA – Gubernur Anies Baswedan diminta segera membatalkan pengadaan barang kategori beton yang diselenggarakan Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Pemprov DKI Jakarta. Anggota DPRD DKI Riano P Ahmad menduga ada permainan dalam proses lelang e-Katalog pengadaan beton.

Dukungan Jokowi ke Ridwan Kamil Disebut Lebih Kuat daripada Anies ke Pramono

Menurutnya, ada kejanggalan dalam proyek e-Katalog dalam kategori pekerjaan Beton, Beton Precast, dan Beton Rapid Setting Tahun 2019. Dugaan ini muncul merujuk temuan Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3I) yang menyinggung prosedur tak sesuai aturan.

"Dewan minta gubernur segera memerintahkan BPPBJ agar proyek itu dibatalkan. Karena gubernur akan ikut bertanggungjawab bila lelang ini terbukti bermasalah," kata Riano kepada wartawan, Selasa, 24 September 2019.

Penjelasan Anies Baswedan yang Putuskan Mendukung Pramono Anung di Pilkada Jakarta

Dia menambahkan ada dugaan monopoli proyek dengan oknum kontraktor. Aturan persyaratan disinyalir disalahgunakan.

"Karena, ini saya melihat ada indikasi monopoli proyek dengan oknum kontraktor-kontraktor pemain lama," tuturnya.

Anies Baswedan Doakan Edy Rahmayadi di Pilgub Sumut: Selamat Berjuang Pak Edy!

Kemudian, imbauan ini bukan berarti Fraksi PAN tak mendukung pembangunan Pemprov DKI. Namun, ia mengingatkan dugaan kejanggalan dalam prosedur harus dipastikan tuntas dan jangan bermasalah.

Dia menyarankan agar BPPBJ DKI membatalkan lelang dan memulai dari awal.

"Tidak boleh ada praktik-praktik kolusi apapun terhadap kepentingan oknum pengusaha tertentu," tuturnya.

Sebelumnya, KP3I menduga ada praktik kongkalikong dalam lelang e-Katalog pengadaan barang kategori Beton. Ketua Divisi Hukum KP3I, Renhad P menduga ada kekeliruan sehingga disinyalir  munculnya aturan main sendiri demi mengakomodir rekanan perusahaan peserta lelang dalam proyek tersebut.

"Dalam temuan KP3I, BPPBJ DKI membuat tafsir dan frasa aturan yang justru bertentangan dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Katalog elektronik," kata Renhad, dalam keterangannya, Senin, 23 September 2019.

Dia mengatakan hal ini dengan merujuk dokumen kegiatan e-Katalog kategori Pekerjaan Beton, Beton Precast, dan Beton Rapid Setting Tahun 2019. Ia menjelaskan BPPBJ mesti membuat turunan aturan dalam BAB III Lembar Data Pemilihan (LDP). Aturan tersebut juga terkait dengan ayat huruf Q dan huruf M.

"Huruf Q berbunyi untuk penyedia jasa yang menawarkan pekerjaan Jalan Beton Nomor 1 sampai dengan 10 harus memiliki dukungan material utama dari produsen dalam bentuk surat dukungan dan dapat diklarifikasikan," jelasnya.

Kemudian, dalam aturan M menyangkut penyedia jasa yang menawarkan Beton Rapid Setting mesti punya dukungan material utama dari produsen.

"Untuk penyedia jasa yang menawarkan pekerjaan Beton Rapid Setting harus memiliki dukungan material utama dari produsen dalam bentuk surat dukungan dan dapat diklarifikasi," ujarnya.

Menurut Renhad, hal ini tak sesuai dengan ketentuan Pasal 13 huruf F Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2018 tentang katalog elektronik. Dalam aturan itu penyedia katalog elektronik berbentuk badan usaha/perorangan. (sah)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya