KPK Tetapkan Anggota BPK Rizal Djalil Tersangka

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil sebagai tersangka suap terkait Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR. 

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Selain Rizal Djalil, KPK juga menjerat Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prsetyo.

"KPK membuka Penyidikan baru dengan dua orang tersangka tersebut," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 25 September 2019.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Saut menjelaskan, Rizal Djalil diduga menerima uang sebesar SG$100 ribu dari Leonardo. Uang tersebut diberikan Leonardo lantaran Rizal membantu perusahaan milik Leonardo untuk mendapatkan proyek SPAM jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar.

"Proyek SPAM JDU Hongaria tersebut dikerjakan oleh PT MD," kata Saut.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Perkenalan antara Rizal dan Leonardo sendiri terjadi di Bali pada tahun 2015 atau 2016, melalui seorang perantara.

Saat itu Leonardo memperkenalkan diri sebagai kontraktor proyek di Kementerian PUPR.

Menurut Saut, melalui seorang perantara, Leonardo menyampaikan akan menyerahkan uang Rp1,3 miliar dalam bentuk Dolar Singapura untuk Rizal melalui pihak lain.

"Uang tersebut pada akhirnya diserahkan pada RIZ (Rizal) melalui salah satu pihak keluarga yaitu sejumlah SGD 100 ribu dalam pecahan SG$ 1.000 atau 100 lembar di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan," kata Saut.

Dketahui, kasus ini merupakan pengembangan perkara yang sudah ditangani KPK sebelumnya.  

Atas perbuatannya, sebagai pihak yang diduga penerima Rizal disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Leonardo sebagai pihak yang diduga Pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya