Sore Ini, KPK Umumkan Tersangka Baru Suap Air Minum Kementerian PUPR
- ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengembangkan perkara suap proyek sistem penyediaan air minum oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Lembaga antirasuah itupun, segera mengumumkan tersangka baru kasus tersebut pada sore ini.
"Iya, sore ini pimpinan KPK akan umumkan penyidikan baru dalam pengembangan kasus proyek sistem penyediaan air minum tersebut," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu 25 September 2019.
Febri menjelaskan, berdasarkan penyelidikan dan fakta-fakta persidangan dengan terdakwa sebelumnya, tim KPK menemukan aliran dana yang cukup masif terhadap sejumlah pejabat Kementerian PUPR.
Sebelumnya, sudah sekitar 62 orang telah mengembalikan uang. Namun, diduga masih ada pejabat lainnya yang juga menerima.
"Kami temukan aliran dana yang cukup masif terhadap sejumlah pejabat dan pihak lain," kata Febri.
Sebelumnya, KPK telah menjerat Anggiat Partunggul Nahot Simaremare (ARE) selaku Kasatker SPAM Strategis/PPK SPAM Lampung, Meina Woro Kustinah (MWR) selaku PPK SPAM Katulampa, Teuku Moch Nazar (TMN) selaku Kepala Satker SPAM Darurat dan Donny Sofyan Arifin (DSA) selaku PPK SPAM Toba 1.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga menerima suap dari Budi Suharto selaku Direktur Utama PT WKE, Lily Sundarsih (LSU) selaku Direktur PT WKE, Irene Irma (IIR) selaku Direktur PT TSP dan Yuliana Enganita Dibyo (YUL) selaku Direktur PT TSP terkait proyek sistem penyediaan air minum (SPAM).