UU Pesantren Disahkan, Kado Terindah Kaum Santri
- ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani
VIVA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pesantren menjadi undang-undang, di gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Selasa, 24 September 2019.
Proses persetujuan diambil melalui sidang Paripurna Pembicaraan Tingkat II terhadap RUU Tentang Pesantren.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Daud Pakeh menyambut baik terhadap pengesahan RUU Pesantren tersebut. Daud mengatakan, disahkannya UU ini merupakan sebuah hadiah atau kado terindah bagi santri seluruh indonesia di tahun 2019.
"Kita patut bersyukur terhadap anugerah ini bagi bangsa, dan perjuangan kemerdekaan negara ini tidak lepas dari perjuangan para santri yang berasal dari pesantren," ucap Daud Pakeh kepada wartawan, Rabu, 25 September 2019.
Ia mengajak masyarakat Aceh, wabil khusus santri dan kalangan Dayah untuk terus berdoa dan ikhtiar agar kedepan lembaga pendidikan Dayah/pesantren semakin eksis di negeri ini.
"Tentu kita sangat bahagia atas pengesahan undang-undang ini, mari kita sambut dengan penuh kesyukuran dan tidak lupa sujud syukur," ajak Kakanwil.
Ia berharap, implementasi UU tersebut dapat berjalan dengan baik seluruh indonesia. Menurutnya, UU Pesantren memberi pengakuan kepada pendidikan pesantren sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan nasional, dengan segala kekhasannya di Indonesia.
"Tidak lama lagi, kita juga akan memperingati hari santri yang jatuh pada 22 Oktober, nah lahirnya UU Pesantren menjadi spirit baru bagi kalangan pesantren di hari peringatannya nanti," ujarnya.
DPR RI menyetujui RUU Pesantren disahkan menjadi undang-undang. Ketua Komisi VIII DPR RI, Ali Taher Parasong mengatakan UU Pesantren merupakan apresiasi keberadaan pesantren. Hal ini dianggap dapat menjadi penguatan bagi para santri.
"Selama ini belum adanya payung hukum yang komperhensif buat pesantren," kata Ali dalam paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa 24 September 2019.
Ia menjelaskan RUU ini merupakan penegasan dan penguatan mengenai pengakuan negara terhadap pesantren. Lalu pengaturan setiap norma diklaim akan mendorong kemandirian pesantren.
"Laporan yang disampaikan tentang RUU Pesantren ini bisa menjadi landasan hukum yang kuat untuk kemajuan negeri," kata Ali.