KPK Tahan Dirut Perum Perindo dan Penyuapnya
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan dua tersangka kasus suap impor ikan. Mereka yakni Dirut Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda (RSU) dan Direktur PT. Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa (MMU).
Mereka ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan di Jakarta dan Bogor, pada Senin, 23 September 2019.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, untuk tersangka Risyanto, ditahan penyidik KPK untuk 20 hari pertama di rumah tahanan KPK yang berada di Pomdam Jaya Guntur.
"MMU (Mujib Mustofa) ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan," kata Febri melalui pesan singkatnya, Rabu, 25 September 2019.
Usai diperiksa KPK, kedua tersangka yang mengenakan rompi tahanan enggan berkomentar saat ditanyai awak media.
KPK sebelumnya menetapkan Risyanto Suanda dan Direktur PT. Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa sebagai tersangka suap impor ikan tahun 2019 di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan, Perum Perindo merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki hak untuk melakukan impor ikan. Perum Perindo dapat mengajukan kuota impor kepada KKP.
"Setelah izin dikeluarkan PT Perindo kemudian bisa melakukan impor langsung ke negara dituju," kata Saut dalam konferensi pers di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 24 September 2019.
Saut membeberkan kronologi kasusnya. Bahwa pada 16 September 2019, Mujib bertemu dengan Risyanto di salah satu hotel di kawasan Jakarta Selatan.
Lantaran Risyanto memandang Mujib berhasil mendatangkan ikan. Kemudian, dia menanyakan apa Mujib sanggup jika diberikan kuota impor ikan tambahan sebesar 500 ton untuk Oktober 2019.
"MMU (Mujib) menyatakan kesanggupannya dan diminta oleh RSU (Risyanto) untuk menyusun daftar kebutuhan impor ikan yang diinginkan," kata Saut.
Pada pertemuan tersebut, Risyanto lalu menyampaikan permintaan uang senilai US$30 ribu kepada Mujib untuk keperluan pribadinya. Risyanto meminta Mujib untuk menyerahkan uang tersebut kepada perantaranya yang bernama ASL.
Selanjutnya, pada 19 September 2019 Risyanto dan Mujib bertemu di salah satu cafe di Jakarta Selatan. Mujib lalu menyampaikan daftar kebutuhan impor ikannya kepada Risyanto.
Daftar tersebut berbentuk tabel yang berisi informasi jenis ikan dan jumlah yang ingin diimpor dengan commitment fee yang akan diberikan kepada pihak Perum Perindo untuk setiap kilogram ikan yang diimpor. Commitment fee yang disepakati yakni sebesar Rp1.300/Kg.
"KPK juga akan mendalami dugaan penerimaan sebelumnya dari perusahaan importir lain yaitu sebesar US$30 ribu, SG$30 ribu dan SG$50 ribu," kata Saut. (jhd)