Sembilan Polisi Penyiksa Zainal Abidin Hingga Tewas Jadi Tersangka
- Istimewa
VIVA – Kasus kematian warga Lombok Timur Zainal Abidin yang diduga dianiaya polisi di Polres Lombok Timur akhirnya ditindaklanjuti dengan penetapan tersangka.
Sembilan oknum polisi ditetapkan tersangka saat gelar perkara di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Selasa, 24 September 2019.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Kristiadjie mengatakan sembilan tersangka adalah oknum polisi Polres Lombok Timur.
"Hari ini tadi mulai jam 10 telah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka. Dari hasil olah TKP kita mendapatkan tiga TKP terjadinya penganiayaan," kata Kristiadjie di Mataram.
Dia menjelaskan, saat kejadian, Zainal Abidin terlibat cekcok hingga berujung perkelahian saat korban hendak mengambil motor miliknya yang ditilang polisi. Penganiayaan katanya, dilakukan oknum polisi di tiga tempat kejadian perkara (TKP) di lingkungan Polres Lombok Timur.
"TKP pertama di Satlantas Polres Lombok Timur ada empat terduga dari anggota Lantas. TKP kedua di samping kantor SPKT Polres Lombok Timur di atas mobil patroli ada tiga tersangka, kemudian di ruangan Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Lombok Timur ada dua tersangka, sehingga dari gelar perkara sembilan orang sudah dinyatakan tersangka," ujarnya.
Kombes Pol Kristiadjie mengatakan Polda NTB berkomitmen mengungkap kasus tersebut hingga selesai. Polisi juga telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulai penyidikan atau SPDP ke Kejaksaan Tinggi NTB pada 11 September 2019.
"LP (laporan polisi) tanggal 8 September 2019, kemudian oleh penyelidik dilakukan penyelidikan secara maksimal. Tanggal 11 September sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan. SPDP sudah dikirimkan ke Kejati dan Kejati sudah menunjuk tiga jaksa peneliti," katanya.
Rabu besok rencananya akan dilakukan penahanan terhadap sembilan tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian tersebut.
"Besok pagi akan dilakukan penahanan terhadap sembilan tersangka tersebut," ujar dia lagi.
Dia merincikan, sembilan oknum yang ditetapkan tersangka di antaranya tujuh berasal dari Satlantas Polres Lombok Timur, satu dari Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur dan satu dari Polsek KP3.