Menkumham Kritik Mahasiswa Tolak Revisi KUHP: Saya Malu
- ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
VIVA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly sikap gerakan mahasiswa yang menolak membabi-buta hasil revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Padahal, katanya, sebenarnya sebagian besar mahasiswa tak memahami isi hasil revisi itu.
Yasonna mengaku malu kala menyimak paparan tiga perwakilan kelompok mahasiswa penentang revisi KUHP yang dihadirkan dalam program Indonesia Lawyers Club di tvOne, Selasa malam, 24 September 2019. Baginya, argumentasi-argumentasi itu memperlihatkan ketidakpahaman mahasiswa akan substansi revisi KUHP.
“Saya malu. Saya sampai tutup mata tadi,” kata Yasonna, di forum yang sama, merespons kritik para mahasiswa yang berbicara lebih dahulu.
Dia mencontohkan pernyataan bahwa perempuan korban perkosaan bisa diancam pidana. Padahal, kata Yasonna, tak ada satu pun pasal yang menyebutkan hal sepert itu. “Adik-adik, lain kali kalau mau berdebat, baca baik-baik, pelajari baik-baik. Kalau tidak, akan malu pada diri sendiri.”
Contoh lain, soal penghinaan terhadap presiden. Menurut Yasonna, tak ada satu pun pasal yang menyebut tentang hukuman pidana terhadap orang yang menghina presiden. Yang ada adalah penyerangan terhadap harkat dan martabat presiden.
Sebagai bangsa yang beradab, katanya, Indonesia perlu melindungi harkat dan martabat kepala negara. “Kita saja kalau diserang kehormatan kita, kita bisa menuntut.”
Dia memperingatkan, demokrasi bukanlah bebas tanpa batas, melainkan harus ada aturan-aturan hukum yang mesti ditaati oleh setiap warga negara. “Kebebasan yang sebebasnya bukan demokrasi, tapi anarki,” katanya.