Pemerintah dan DPR Sepakat Tunda Pengesahan RUU Pertanahan
- VIVAnews/Fikri Halim
VIVA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan Djalil, mengungkapkan, pengesahan Rancangan Undang Undang (RUU) Pertanahan ditunda. Alasannya, karena masih ada beberapa poin yang perlu dibahas kembali.
"RUU Pertanahan yang harusnya akan disahkan pada musim DPR ini, kemudian DPR dan pemerintah sepakat untuk ditunda," kata Sofyan di kantornya, Jakarta, Selasa 24 September 2019.
Walaupun, lanjutnya, pembahasan undang-undang itu secara substansial sudah bagus sekali. Namun, pada menit-menit terakhir, pembahasan pemerintah dan DPR menyimpulkan perlu ada diskusi ulang terhadap undang-undang tersebut. "Pada last minute discussion ada beberapa poin yang barangkali perlu didiskusi ulang," ujar dia.
Sofyan pun berharap undang-undang ini bisa dibahas pada tahun depan dengan anggota dewan yang baru. Menurutnya, RUU ini akan bisa lebih sempurna karena ada RUU Sistem Pembuatan Undang-undang.
"Karena akan ada perubahan, RUU Sistem Pembuatan Undang-undang. Maka program seperti ini mudah-mudahan bisa di-carry over," tuturnya.
Untuk poin yang masih jadi pembahasan, Sofyan mengaku belum bisa membeberkannya kepada awak media. Dia hanya mengatakan bahwa itu akan dibahas dengan DPR selanjutnya.
"Tujuan kita adalah bagaimana melahirkan UU ini menyelesaikan masalah tanpa masalah, oleh sebab itu poin-poinnya saya tidak bisa disclose nanti diskusi besok itu," katanya.