DPR Sahkan UU Pesantren

Gedung Nusantara DPR MPR RI
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren disahkan menjadi undang-undang, dalam sidang paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 24 September 2019.

KPK Panggil Anggota DPR Anwar Sadad di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, Bakal Ditahan?

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah yang memimpin jalannya sidang paripurna menanyakan persetujuan pengesahan RUU Pesantren kepada peserta sidang. "Apakah dapat disetujui menjadi UU?" kata Fahri yang langsung disetujui para peserta sidang pada kesempatan yang sama.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Ali Taher Parasong mengatakan UU Pesantren merupakan apresiasi keberadaan pesantren. Hal ini dianggap dapat menjadi penguatan bagi para santri. "Selama ini belum adanya payung hukum yang komperhensif buat pesantren," kata Ali.

Kader PDIP Maria Lestari Sempat Diajukan Hasto PAW DPR RI, Bakal Diusut KPK?

Ia menjelaskan RUU ini merupakan penegasan dan penguatan mengenai pengakuan negara terhadap pesantren. Lalu pengaturan setiap norma diklaim akan mendorong kemandirian pesantren.

"Laporan yang disampaikan tentang RUU Pesantren ini bisa menjadi landasan hukum yang kuat untuk kemajuan negeri," kata Ali.

Intip Cara Cek Pengumuman Kelulusan Hasil Akhir Seleksi CPNS 2024, Mudah dan Hanya Gunakan Ponsel
Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

Eks Penyidik KPK Ngaku Dicecar soal Keterlibatan Yasonna Laoly di Kasus Harun Masiku

Mantan Penyidik KPK Ronald Paul Sinyal dicecar penyidik KPK dengan 20 pertanyaan.

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2025