DPR Sahkan UU Pesantren
- Istimewa
VIVA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren disahkan menjadi undang-undang, dalam sidang paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 24 September 2019.
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah yang memimpin jalannya sidang paripurna menanyakan persetujuan pengesahan RUU Pesantren kepada peserta sidang. "Apakah dapat disetujui menjadi UU?" kata Fahri yang langsung disetujui para peserta sidang pada kesempatan yang sama.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Ali Taher Parasong mengatakan UU Pesantren merupakan apresiasi keberadaan pesantren. Hal ini dianggap dapat menjadi penguatan bagi para santri. "Selama ini belum adanya payung hukum yang komperhensif buat pesantren," kata Ali.
Ia menjelaskan RUU ini merupakan penegasan dan penguatan mengenai pengakuan negara terhadap pesantren. Lalu pengaturan setiap norma diklaim akan mendorong kemandirian pesantren.
"Laporan yang disampaikan tentang RUU Pesantren ini bisa menjadi landasan hukum yang kuat untuk kemajuan negeri," kata Ali.