Kasus Imam Nahrawi, KPK Periksa Sesmenpora

Mantan Menpora Imam Nahrawi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Gatot S Dewa Broto terkait kasus suap penyaluran hibah kepada KONI. Kasus ini menjerat mantan Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum.

KPK Sita Aset Rp 8,1 Miliar dari Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas Jawa Timur

"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Selasa 24 September 2019.

Terkait itu, penyidik juga akan memeriksa Staf Protokoler Kemenpora, Arief Susanto dan seorang PNS sekaligus Asdep Olahraga Prestasi tahun 2016-2018, Chandra Bhakti.

KPK Panggil Anggota DPR Anwar Sadad di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, Bakal Ditahan?

"Mereka juga akan diperiksa untuk tersangka yang sama," kata Febri.

KPK sebelumnya mengembangkan perkara ini dengan menetapkan mantan Menpora Imam Nahrawi dan Asisten Pribadinya, Miftahul Ulum sebagai tersangka. Imam ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 18 September 2019.

Eks Mendes Abdul Halim Iskandar Diperiksa KPK soal Korupsi Dana Hibah di Jatim

Imam sebagai Menpora diduga menerima uang senilai Rp26,5 miliar. Penerimaan uang itu dilakukan sebanyak dua kali.

Pertama, Imam diduga menerima uang pada rentang waktu 2014-2018 senilai Rp14,7 dan kedua pada medio tahun 2016-2018 sebanyak Rp11,8 miliar. (ren)

Jubir KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK

Pemilik Aset Rp 8,1 Miliar yang Disita KPK Milik Anggota DPR Gerindra Anwar Sadad

Komisi Pemberantasan Korupsi, telah menyita sejumlah aset dengan nilai Rp 8,1 miliar, dari kasus dugaan korupsi berupa suap pengurusan dana hibah untuk Pokmas Jawa Timur.

img_title
VIVA.co.id
14 Januari 2025