Kasus Imam Nahrawi, KPK Periksa Sesmenpora

Mantan Menpora Imam Nahrawi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Gatot S Dewa Broto terkait kasus suap penyaluran hibah kepada KONI. Kasus ini menjerat mantan Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum.

Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Bakal Jemput Paksa Anggota DPR Fraksi Gerindra Anwar Sadad

"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Selasa 24 September 2019.

Terkait itu, penyidik juga akan memeriksa Staf Protokoler Kemenpora, Arief Susanto dan seorang PNS sekaligus Asdep Olahraga Prestasi tahun 2016-2018, Chandra Bhakti.

Pramono Anung Akan Siapkan Dana Hibah Rp 300 Miliar untuk Pelaku UMKM

"Mereka juga akan diperiksa untuk tersangka yang sama," kata Febri.

KPK sebelumnya mengembangkan perkara ini dengan menetapkan mantan Menpora Imam Nahrawi dan Asisten Pribadinya, Miftahul Ulum sebagai tersangka. Imam ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 18 September 2019.

KPK Geledah Kantor Dinas Peternakan Jatim terkait Kasus Dana Hibah, 2 Koper Dibawa

Imam sebagai Menpora diduga menerima uang senilai Rp26,5 miliar. Penerimaan uang itu dilakukan sebanyak dua kali.

Pertama, Imam diduga menerima uang pada rentang waktu 2014-2018 senilai Rp14,7 dan kedua pada medio tahun 2016-2018 sebanyak Rp11,8 miliar. (ren)

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

KPK Usut Jual Beli Aset Milik Anggota DPR Anwar Sadad di Kasus Dana Hibah Jatim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mendalami soal dugaan adanya jual beli aset milik Anggota DPR RI fraksi Partai Gerindra Anwar Sadad.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024