Baru Dibuka, Paripurna DPR soal RUU Pemasyarakatan Langsung Diskors
- VIVAnews/AnwarSadat
VIVA – DPR kembali mengagendakan rapat Paripurna DPR. Paripurna ini mengagendakan pengambilan keputusan terkait Rancangan Undang-Undang tentang Pemasyarakatan.
Namun, paripurna baru dibuka langsung diskors oleh pimpinan. Pembukaan rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Alasan diskors selama 15 menit untuk lobi seluruh fraksi dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Fahri mengatakan, lobi dilakukan setelah DPR bertemu Presiden Jokowi di Istana Negara, Senin, 23 September 2019. Dalam rapat konsultasi itu, akhirnya meminta penundaan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan RUU Pemasyarakatan (RUU PAS).
"Kami mengusulkan agar diadakan forum lobi untuk mendegar pandangan pemerintah dan memutuskan," kata Fahri saat membuka rapat paripurna di gedung Nusantara II, DPR RI, Jakarta, Selasa 24 September 2019.
Fahri menyatakan, pengambilan keputusan RUU PAS dan lima RUU yang akan diambil pada rapat paripurna ke-10 ini sudah memenuhi syarat kuorum. Dari 560 anggota dewan, menurut abensi, sebanyak 288 wakil rakyat di Senayan yang hadir.
"Kita akan melaksanakan lobi, seperti biasa kita hadir di ruang belakang paripurna. Kami mohon seluruh peserta sidang paripurnan, kami berharap anggota menunjukkan kehadirannya tetap berada di ruangan ini," kata Fahri.
Selain Fahri, pimpinan rapat paripurna masa persidangan I tahun sidang 2019-2020 ini juga hadir, Ketua DPR Bambang Soesatyo, Wakil Ketua DPR Utut Adianto dan Wakil Ketua DPR Agus Hermanto.
Skors diambil selama 15 menit untuk setelahnya mendengar pandangan pemerintah. (jhd)