Pembakar Hutan dan Lahan di Jambi Terancam 15 Tahun Penjara
- ANTARA FOTO/Divisi Komunikasi PT REKI
VIVA – Polres Kabupatan Batanghari.Jambi berhasil menangkap puluhan pelaku pembakar kebakaran hutan dan lahan. Informasi yang dihimpun VIVAnews, para pelaku dari luar provinsi Jambi dan mereka langsung diperiksa polisi.
Kapolres Batanghari AKBP Mohammad Santoso membenarkan ada puluhan orang ditangkap karena ketahuan bakar hutan dan lahan. " Benar, jumlahnya mencapai 22 orang yang ditangkap," ujar Kapolres.
Menurut Santoso, dari jumlah tersebut ditetapkan tersangka 18 orang sedangkan 4 orang dalam pengembangan. Para tersangka merupakan warga luar Provinsi Jambi.
"Mereka merupakan pembakar lahan konsesi PT REKI. Mereka awalnya ditawari lahan dari pemerintah oleh orang yang mereka tuakan, dengan ketentuan lahan pemukiman satu hektar dengan harga 800 ribu rupiah, sementara lahan untuk kehidupan satu hektarnya dengan harga 1 juta rupiah yang dibayarkan kepada orang yang mereka tuakan tersebut," jelas Santoso, Senin 23 September 2019.
Santoso menyebutkan, para tersangka mengaku datang ke Jambi untuk buka lahan. "Para tersangka pendatang baru sejak awal 2019 dan modus mereka membuka lahan dengan cara membakar lahan perusahaan," ungkap dia.
Mereka pun mengaku tetap memasuki lahan perusahaan meski sudah ada larangan. "Para tersangka sebenarnya sudah terpantau, namun tetap membangkang masuk ke areal ketatnya pengamanan lahan perusahaan," terang dia.
Pengakuan tersangka, setelah lahan berhasil dibakar, mereka mau menanam sawit. " Ya, rencana mau menanam sawit dan pihak kepolisian sudah mengantongi inisial N yang merupakan aktor menyuruh membakar lahan yang saat ini dalam pencarian orang," kata Santoso.
Para tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu pasal 94 ayat (1) huruf b yo pasal 19 huruf c sub pasal 92 ayat (1) yo pasal 17 ayat (2) huruf b UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sub pasal 108 yo pasal 69 ayat (1) huruf h UURI No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Menurut Kapolres, para tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara bila terbukti bersalah.