Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polisi soal Pencemaran Nama Baik
- VIVA.co.id/ Reza Fajri.
VIVA – Eggi Sudjana dilaporkan ke polisi terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Adalah PT Citra Pembina Sukses Join Operation (CPSJO) yang melaporkan Eggi.
Eggi dipolisikan lantaran menyebut PT CPSJO merugikan PT MTC (Matahari Terang Cemerlang) senilai Rp.145 miliar. Eggi dalam hal ini adalah kuasa hukum dari PT MTC. Menurut pelapor, Eggi mengatakan hal itu di media online, semisal Koran Pelita dan Suara Karya.
"Jadi yang kita laporkan adalah PT Matahari Terang Cemerlang dan juga pengacaranya, Eggi Sudjana, karena beliau yang ngomong juga di media," ucap Kuasa hukum PT CPSJO, Sehat Damanik di Mapolda Metro Jaya, Senin 23 September 2019.
Laporan ke Polda Metro Jaya itu bernomor LP/6078/IX/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus. Pasal yang dilaporkan terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik yang tertuang dalam Pasal 27 ayat 3 junto 45 ayat 3 dan atau Pasal 36 junto Pasal 51 UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 311 KUHP.
Dalam membuat laporan, dibawa barang bukti berupa screenshoot pemberitaan di media online dan rekaman video. Sehat menambahkan, kasus dugan pencemaran nama baik ini berawal saat kerja sama antara PT CPSJO dan PT MTC terkait pembangunan Ciputra Office Tower di Kemayoran, Jakarta Pusat tahun 2017 lalu.
Tapi, sampai tahun 2018 target pembangunan tidak juga rampung. Lantas, PT CPSJO memutus kontrak dimana pemutusan disepakati kedua belah pihak. Lalu, PT MTC lewat Eggi selaku pengacara melakukan somasi ke PT CPSJO atas tuduhan wanprestasi. Pernyataan wanprestasi disampaikan ke beberapa media online.
"Perhitungan angka progres pekerjaan itu 0,34 persen, kecil sekali progresnya. Kita dirugikan sekali, kita sudah kena denda dan kerugian kita sekitar Rp 25 miliar gitu," kata dia lagi.