Sofyan Basir Dicecar Keterlibatan Setya Novanto

Sofyan Basir resmi ditahan KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Mantan direktur utama PT PLN, Sofyan Basir, dicecar soal pertemuannya dengan mantan ketua DPR Setya Novanto terkait proyek PLTU Riau-1. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mencecar hal itu karena Novanto dalam persidangan sebelumnya terkuak terlibat sejak awal.

Jaksa Pilih Tidak Ajukan Pertanyaan saat Hakim Hadirkan Tom Lembong di Sidang Praperadilan

Salah satu pertemuan antara Novanto dengan Sofyan Basir terjadi di kediaman Novanto. Namun itu bukan komunikasi perdana keduanya mengenai proyek listrik.

"Saat itu (Novanto menyampaikan), 'Pak Dirut, saya dengar informasi dari Presiden program Nawacita tentang infrastruktur, kelistrikan. Kapan-kapan ada waktu? Saya mau ngobrol'," kata Sofyan menirukan ucapan Novanto saat menjalani pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 23 September 2019.

Terungkap, Ini Isi Pertemuan Dirut PLN dan Kepala BPI Danantara

Sofyan mengatakan Novanto awal kali menanyakan itu pada tahun 2016 di Istana Kepresidenan. Saat itu Sofyan masih aktif sebagai Dirut PLN, sedangkan Novanto adalah Ketua DPR. Setelahnya Sofyan mengaku bertemu dengan Eni Maulani Saragih di DPR setelah PLN melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR.

"Kemudian apa yang disampaikan?" tanya jaksa.

Dirut PLN Sambangi Kantor Danantara, Ada Apa?

"(Eni mengatakan) 'Ada waktu kita ketemu?' Atur saja waktunya'," kata Sofyan menjawab Eni saat itu.

Selanjutnya, ungkap Sofyan, barulah ia bertemu dengan Novanto di kediamannya bersama Eni Saragih dan Direktur Strategis PLN Supangkat Iwan. Saat itu Novanto menanyakan tentang proyek PLN. Sofyan berdalih mengajak Iwan karena lebih paham teknis.

"Beliau bilang perlu mengawal program pemerintah 35 ribu MW sampai selesai. Beliau menanyakan, 'Dengar ada yang mangkrak Jawa III, apa betul?'," kata Sofyan.

Mendengar itu Jaksa mengkonfirmasi lebih jauh jawaban Sofyan setelah ditanyakan Proyek PLTU Jawa III oleh Setya Novanto. "Saya yang menyampaikan proyek di Jawa sudah penuh," jawab Sofyan.

Jaksa kemudian mencecar Sofyan mengenai perbincangan proyek PLTU lainnya. Namun Sofyan berdalih tidak ada.

"Apakah (selain) menanyakan (proyek) Jawa III, ada lagi Pak Novanto, misalnya partisipasi power PLN dan proyek tertentu?" tanya jaksa.

"Menurut saya tidak ada," jawab Sofyan.

Sofyan dalam kesempatan sama juga menepis menawari Setya Novanto proyek PLN di luar Jawa.

Di dalam surat dakwaan, Sofyan Basir disebut membantu memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham. Sofyan, juga disebut jaksa, melakukan pemufakatan jahat.

Pedmufakatan jahat dimaksud yakni lantaran Sofyan bantu. Eni mendapatkan suap dari Kotjo, Bos Blackgold Natural,  mendapatkan proyek PLTU Riau-1.

Jaksa KPK juga mendakawa Sofyan Basir berperan aktif memerintahkan jajaran PT PLN agar kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 segera direalisasi. Sofyan bahkan terkuak di dalam persidangan Eni dan Kotjo telah menambrak sejumlah aturan demi memuluskan Kotjo. (ren)

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar

Kejagung Blak-blakan Jaksa Jovi di Tapsel Lakukan 2 Pelanggaran, Apa Saja?

Jaksa di Tapsel Jovi Andrea Bachtiar dipecat dari posisinya.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024