Polda Sumsel Tetapkan 27 Tersangka Pembakar Lahan, 1 Korporasi

Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mengumumkan penetapan 27 tersangka pembakar hutan dan lahan dalam konferensi pers dalam konferensi pers di Palembang, Senin, 23 September 2019.
Sumber :
  • VIVAnews/Sadam Maulana

VIVA – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menetapkan 27 tersangka pembakar hutan dan lahan. Satu di antaranya ialah korporasi.

Polisi menetapkan Direktur Operasional PT Buana Hijau Lestari (BHL), Alfaro (37 tahun), sebagai tersangka pembakar lahan. Dia ditangkap setelah terbukti lalai membiarkan lahan konsesi perusahaan seluas 1.745 hektare terbakar pada Agustus 2019.

"Hari ini kita merilis sebelas dari 27 tersangka yang tertangkap tangan tengah membakar lahan. Mereka ini terbukti membiarkan lahannya habis terbakar," kata Wakil Kepala Polda Sumatera Selatan Brigjen Pol Rudi Setiawan dalam konferensi pers di Palembang, Senin 23 September 2019.

Dia menjelaskan, volume hutan dan lahan yang terbakar di Sumatera Selatan dalam dua bulan terakhir memang terus meningkat. Dari data yang dimiliki Polda, terdapat 20 laporan pembakaran lahan yang dilakukan oleh 19 orang warga dan satu korporasi.

"Semua sedang kita proses dan akan kita bawa ke pengadilan. Proses ini masih dalam penyidikan, kita akan segera limpahkan dan tunggu hasil putusan sidang," ujarnya.

"Dari penyelidikan awal kita terjadi kelalaian di hutan produksi perusahaan tersebut sehingga terjadi kebakaran di 1.745 hektara lahan konsesi. Mereka (perusahaan) tidak memiliki peralatan yang cukup memadai untuk memadamkan api," kata Rudi.

Menurut Rudi, setelah dihadirkan saksi ahli dalam pemeriksaan tersangka Direktur Operasional BHL diketahui, perusahaan itu tidak memenuhi standar kelayakan sebuah perusahaan perkebunan.

"Saksi ahli bilang jika perusahaan ini sangat tidak layak. Harusnya mereka menyiapkan peralatan dan mekanisme kelengkapan," beber dia. 

Malaysia Protes Karhutla, DPR Ungkap Kekecewaan ke Pemerintah Yang Sudah Diingatkan Dari Dulu

Sebanyak 27 tersangka yang saat ini sudah ditahan rencananya akan dikenakan pasal berlapis yakni, lewat Undang-undang Kehutanan, lingkungan hidup dan pengerusakan hutan.

Para pelaku dianggap dengan sengaja membiarkan terjadi kebakaran lahan di wilayah tersebut. "Polda Sumsel tidak main-main karena merugikan banyak orang. Barang bukti sudah diamankan Polres, OKI, OI, dan Muba," ujarnya. (ren)

Mahfud MD Pastikan Tak Ada Asap Keluar dari Indonesia ke Negara Lain AKibat Karhutla
Karhutla di Palangka Raya

77,11 Hektare Lahan di Palangka Raya Terbakar dalam 10 Bulan, BPBD Ingatkan Kejadian Tahun 2015

Dalam kurun waktu Januari hingga Oktober 2024, lahan seluas 77,11 hektare di Palangkaraya telah terbakar akibat 180 kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

img_title
VIVA.co.id
25 Oktober 2024