Rommy: Tak Mungkin Ketum Partai Intervensi Ketua Majelis Pakar

Mantan Ketua Umum PPP, M. Romahurmuziy, di Pengadilan Tipikor.
Sumber :
  • VIVA/ Edwin Firdaus.

VIVAnews - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, M. Romahurmuziy alias Rommy, menilai terdapat kesalahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi saat menyebutnya mengintervensi Manteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kemenag Jawa Timur. Sebab, kata Rommy, secara yuridis, dia tidak memiliki kaitan formal apapun dengan kedudukan Lukman selaku Menteri Agama.

Membangun Kota Hijau, Peran ESG dalam Perencanaan Properti

Rommy menyebut bahwa dia bukan atasan Lukman sehingga tidak mungkin melakukan intervensi. Di PPP, Lukman juga menjabat sebagai Ketua Majelis Pakar yang kedudukannya tidak berada di bawah ketua umum.

Begitu juga di kabinet, Lukman tidak bertanggung jawab ke Rommy tapi bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Indonesia dan Tantangan Emisi Karbon, Mengapa Kita Harus Peduli?

Menurut Rommy, ada tiga majelis di DPP PPP yaitu Majelis Syariah yang saat ia masih menjabat Ketum PPP diketuai KH Maimun Zubair, ada Majelis Pertimbangan yang saat itu dipimpin Suharso Monoarfa dan Majelis Pakar yang hingga saat ini dipimpin Lukman.

"Secara organisasi, ketiganya tidak di bawah Ketum dan karenanya tidak bisa diperintah oleh Ketua Umum. Sebagaimana tidak mungkinnya saya memerintah almarhum wal maghfurlah KH. Maimoen Zubair saat beliau masih menjabat," kata Rommy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 23 September 2019.

Intip Aksi Hijau yang Dilakukan Marcella Zalianty Jolene Marie Rotinsulu, dan Jola Sharon

Apalagi, Lukman merupakan politisi senior di PPP. Lukman sudah bergabung di kepengurusan DPP PPP sejak tahun 1992, sedangkan Rommy baru gabung sebagai Pengurus Harian DPP PPP pada tahun 2007.

"Dengan demikian dakwaan 'intervensi' itu sangat mengadaada dan di luar akal sehat. Bagaimana seorang yang tidak memiliki kewenangan, baik formal berdasarkan aturan negara, maupun organisasional berdasarkan aturan partai, bisa mengintervensi kewenangan seorang Menteri," kata Rommy.

Sebagaimana diketahui, Rommy didakwa Jaksa KPK dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag Jatim. Jaksa menyebut perbuatan itu dilakukan Rommy besama-sama dengan Menag Lukman.

Pada perkara ini pengadilan pun sudah menvonis mantan Kepala Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasuddin dan mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muwafaq Wirahadi?. (hty)

Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq melakukan inspeksi mendadak ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Muara Fajar, Pekanbaru, Riau, Sabtu, 23 November 2024.

Sidak TPA Muara Fajar, Menteri LH Tegaskan Pemda Harus Gercep Tangani Masalah Sampah

Menteri Lingkungan Hidup melakukan inspeksi mendadak TPA Muara Fajar, Kota Pekanbaru. Dia menyoroti pengelolaan sampah yang dinilai sudah sangat darurat dan mendesak.

img_title
VIVA.co.id
24 November 2024