Rommy: Tak Mungkin Ketum Partai Intervensi Ketua Majelis Pakar
- VIVA/ Edwin Firdaus.
VIVAnews - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, M. Romahurmuziy alias Rommy, menilai terdapat kesalahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi saat menyebutnya mengintervensi Manteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kemenag Jawa Timur. Sebab, kata Rommy, secara yuridis, dia tidak memiliki kaitan formal apapun dengan kedudukan Lukman selaku Menteri Agama.
Rommy menyebut bahwa dia bukan atasan Lukman sehingga tidak mungkin melakukan intervensi. Di PPP, Lukman juga menjabat sebagai Ketua Majelis Pakar yang kedudukannya tidak berada di bawah ketua umum.
Begitu juga di kabinet, Lukman tidak bertanggung jawab ke Rommy tapi bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Menurut Rommy, ada tiga majelis di DPP PPP yaitu Majelis Syariah yang saat ia masih menjabat Ketum PPP diketuai KH Maimun Zubair, ada Majelis Pertimbangan yang saat itu dipimpin Suharso Monoarfa dan Majelis Pakar yang hingga saat ini dipimpin Lukman.
"Secara organisasi, ketiganya tidak di bawah Ketum dan karenanya tidak bisa diperintah oleh Ketua Umum. Sebagaimana tidak mungkinnya saya memerintah almarhum wal maghfurlah KH. Maimoen Zubair saat beliau masih menjabat," kata Rommy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 23 September 2019.
Apalagi, Lukman merupakan politisi senior di PPP. Lukman sudah bergabung di kepengurusan DPP PPP sejak tahun 1992, sedangkan Rommy baru gabung sebagai Pengurus Harian DPP PPP pada tahun 2007.
"Dengan demikian dakwaan 'intervensi' itu sangat mengadaada dan di luar akal sehat. Bagaimana seorang yang tidak memiliki kewenangan, baik formal berdasarkan aturan negara, maupun organisasional berdasarkan aturan partai, bisa mengintervensi kewenangan seorang Menteri," kata Rommy.
Sebagaimana diketahui, Rommy didakwa Jaksa KPK dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag Jatim. Jaksa menyebut perbuatan itu dilakukan Rommy besama-sama dengan Menag Lukman.
Pada perkara ini pengadilan pun sudah menvonis mantan Kepala Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasuddin dan mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muwafaq Wirahadi?. (hty)