Anggota Komisi III: RKUHP Ditunda, Bukan Ditolak

Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Desmond Junaidi Mahesa
Sumber :

VIVAnews - Keputusan Presiden Joko Widodo menunda pengesahan revisi KUHP dipertanyakan oleh DPR. Anggota Komisi III DPR, Desmon J Mahesa, mempertanyakan urgensi penundaan pengesahan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Menko Yusril Ihza Mahendra Soroti UU Tipikor yang Sudah Puluhan Tahun Tidak Ada Revisi

"Putusan Bamus tadi kita bertanya kepada Pak Jokowi penundaaan itu apa. Karena penundaan itu argumentatifnya enggak ada. Nah, kita pun ikut konsultasi dengan pemerintah jadi Gerindra mengutus orang untuk ikut konsultasi dalam rangka mendengar alasan-alasan menunda itu," kata Desmond di Kompleks DPR, Senin, 23 September 2019.

Penggunaan kata ditunda, menurutnya berbeda dengan menolak, jika pengesahan ditunda bukan berarti RKHUP itu ditolak. Untuk itu, Dia ingin berdialog dengan pemerintah pasal-pasal apa yang dianggap masih belum disepakati hingga membuat pengesahan ditunda.

Yusril Sebut KUHP Baru Bakal Diterapkan Satu Tahun Lagi

"Jadi penundaan ini tentu ada argumentatif yang kita belum tahu kenapa ini ditunda mungkin ada pasal yang belum cocok. Ya kita tunggu saja dulu dari pemerintah ya," ujarnya.

RKUHP sendiri telah disepakati di rapat tingkat I DPR, yang berarti saat ini DPR telah sepakat dan tidak ada lagi perdebatan antar fraksi di Komisi III DPR. RKUHP hanya tinggal selangkah lagi untuk disahkan.

Habib Bahar bin Smith Dipolisikan usai Diduga Lakukan Ini

"Sebetulnya secara UU sudah memenuhi syarat karena sudah di tanda tangan dan saya sebagai pimpinan komisi sudah tanda tangan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo memutuskan menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP). Langkah itu diambil karena aturan hukum itu menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat.

Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra

Yusril Bicara soal KUHP Baru: Pengguna Narkoba Dikategorikan sebagai Korban, Mesti Direhabilitasi

Dalam UU KUHP yang baru pengguna narkoba tak mesti dipidana namun harus direhabilitasi.

img_title
VIVA.co.id
11 Desember 2024