KPK Bantah Tuduhan PMII Atas Penetapan Tersangka Imam Nahrawi

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • VIVA/ Edwin Firdaus.

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan bahwa penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi telah melalui serangkaian penyelidikan yang matang dan berdasarkan bukti-bukti yang cukup.

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Bui

Karena itu, pihak lembaga antirasuah tersebut menepis tudingan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) yang menyatakan penetapan tersangka Imam berbau politis.

"Penetapan tersangka ini tidak dilakukan tiba-tiba. Proses sudah berawal sejak Desember 2008 yang lalu. Jadi tahun lalu sebenarnya proses ini sudah berawal melalui kegiatan operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK. Tapi faktanya kemudian berkembang dari uji di persidangan sehingga saat ada bukti yang cukup pasti kami harus tindaklanjuti," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Senin, 23 September 2019.

Isi Amplop Serangan Fajar Gubernur Bengkulu yang Kena OTT KPK Senilai Rp 50 Ribu

Febri mengatakan, pihaknya tidak diintervensi oleh siapapun dan bekerja secara independen. Sehingga bukan karena jabatan tertentu atau kondisi tertentu. Menurut Febri, apabila buktinya cukup, tim KPK tetap mengusut siapapun pejabat tersebut. Febri menegaskan, pihaknya tidak tebang pilih.

"Kami tidak boleh kemudian karena posisi seseorang lalu tidak menindaklanjuti hal tersebut," kata Febri.

Kena OTT KPK, Golkar Minta Rohidin Mersyah Taat Proses Hukum

Sebelumnya, ratusan mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) terlibat bentrok dengan aparat Kepolisian di depan KPK pada Jumat, 20 September 2019. Mereka menggelar aksi unjuk rasa karena menuding KPK telah berpolitik dengan menjerat Menpora sebagai tersangka.

Para pendemo yang mengklaim sebagai mahasiswa ini juga menyebut ada dugaan kelompok radikal bersarang di KPK, hingga Imam Nahrawi menyandang tersangka.

Febri menyayangkan tudingan-tudingan soal ada kelompok radikal di KPK. Seharusnya, terang Febri, kaum intektual bisa menyaring isu-isu miring seperti itu, bukan justru menambah keruh situasi.

"Sebenarnya sangat disayangkan ya kalau orang-orang yang intelektual kemudian terjebak isu tak benar seperti itu." [mus] 

KPK rilis kasus Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang terjaring OTT.

Calon Gubernur Ini Ditangkap KPK, Jangan Kaget Lihat Koleksi Mobil Mewahnya

Salah satu calon gubernur terjaring opersi tangkap tangan, alias OTT KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Calon pemimpin daerah tersebut adalah Rohidin Mersyah yang menjab

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024