Tujuh Ton Kerang Lola Merah Gagal Diselundupkan

Penyelundupan 7 ton kerang Lola digagalkan
Sumber :
  • VIVAnews/Andri Mardiansyah

VIVA – Tim gabungan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Sumatera Barat menggagalkan upaya penyelundupan tujuh ton kerang Lola merah dalam keadaan mati, Sabtu 21 September 2019. Satwa bernama latin Trochus niloticus itu dibawa dari Kabupaten Kepulauan Mentawai dengan tujuan Jakarta.

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal melalui Tanjung Perak

Kepada VIVAnews, Kepala BKSDA Sumatera Barat Erly Sukrismanto menyebutkan bahwa penggagalan dan penyitaan hewan jenis Moluska dari kelas Gastropoda itu dilakukan pada pukul 04.00 WIB dini hari tadi di Pelabuhan Teluk Bayur Padang. Meski kerang Lola merah bukan termasuk satwa liar yang dilindungi dan boleh diperjualbelikan, namun memiliki kuota terbatas untuk diperdagangkan.

Untuk bisa memperdagangkannya, perlu melengkapi berbagai dokumen seperti surat angkut tumbuhan dan satwa liar dalam negeri (SATS-DN) yang diterbitkan oleh BKSDA dan sertifikat kesehatan hewan yang diterbitkan oleh Balai Karantina.

Dukung Asta Cita, Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan Expose Hasil Penindakan di Bidang Kepabeanan dan Cukai

“Tujuh ton kerang Lola ini berasal dari Mentawai hendak dikirim ke Jakarta. Kami amankan dalam operasi bersama dengan Ditpolairud Sumatera Barat. Kerang Lola merah ini memang banyak diperjualbelikan. Cangkangnya banyak digunakan untuk kerajinan tangan dan aksesoris lain. Setelah kita periksa, tujuh ton kerang Lola merah ini tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi. Jadi kita sita dan bawa ke kantor BKSDA,” kata Erly Sukrismanto, Sabtu malam, 21 September 2019.

Menurut Erly, dalam Undang Undang Nomor 5 tahun 1990, kerang Lola bukan termasuk satwa liar yang dilindungi. Maka dari itu, pelaku tidak dikenakan sanksi pidana hanya berupa peringatan.  

Penyelundupan Empat Fauna Langka Dibongkar Bea Cukai Soekarno-Hatta, WNA Asal India Jadi Tersangka

Lebih lanjut Erly menjelaskan, bagi perusahaan atau perorangan yang hendak memperjualbelikan kerang Lola harus mengikuti ketentuan yang ada. Selain melengkapi dokumen resmi dan sertifikat kesehatan juga harus bisa memahami batas kuota.  

Untuk Sumatera Barat, kata Erly, kuota kerang lola yang boleh diperdagangkan sebanyak 3 ton. Dan kuota itu sudah lama habis. Oleh karena itu, tujuh ton kerang Lola yang diangkut menggunakan truk itu, disita untuk selanjutnya dilepaskan kembali ke habitatnya meski sudah dalam keadaan mati.

“Cangkang kerang Lola ini memang banyak dijual untuk diolah menjadi aksesoris atau kerajinan tangan. Namun kuotanya terbatas. Sumbar hanya punya 3 ton kuotanya,” kata Erly. (ase)

Pelaku dan barang bukti sabu 54 kilogram saat diamankan petugas kepolisian.(dok Polda Sumut)

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu 54 Kg yang Bakal Dikirim ke Jakarta

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba dengan jumlah barang bukti sabu seberat 54 kilogram dan mengamankan 4 orang pelaku.

img_title
VIVA.co.id
19 November 2024