ICW: Jokowi, Istri Gus Dur Saja Tidak Didengar
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya mengesahkan revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Di sisi lain, penolakan terhadap undang-undang tersebut juga masif.
Menanggapi hal ini, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, mengatakan harusnya Presiden Jokowi bisa mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Namun, Jokowi dinilai tidak ada keberpihakan kepada KPK.
"Harusnya bisa (keluarkan perppu). Tapi kita justru pesimis karena dua momentum yaitu pemilihan komisioner KPK dan revisi UU KPK. Kita lihat Presiden tidak ada terlihat keberpihakan kepada KPK dan juga sudah mendengar banyak tokoh publik," kata Kurnia kepada VIVAnews, Sabtu, 21 September 2019.
"Bahkan, istri almarhum Gus Dur juga sudah mengingatkan pada saat proses seleksi pimpinan KPK. Tapi itu tidak didengar. Itu yang harus kita pertanyakan," tambahnya.
Kurnia menilai, persoalan UU KPK memiliki masalah yang serius. Karena itu, pihaknya berpikir untuk menempuh jalur hukum.
"Ya, maka dari itu kita pandang Undang-undang KPK ini punya permasalahan serius sehingga kita memikirkan untuk menempuh jalur hukum yaitu melakukan judicial review atau uji materi. Karena tadi, pasal-pasal yang diajukan DPR dan pemerintah mempunyai masalah yang serius," ucapnya.
Sebelum melakukan judicial review, kata Kurnia, koalisi masyarakat sipil masih mengumpulkan bukti-bukti dan secepatnya mengirimkan ke Mahkamah Konstitusi.
"Kita masih mengumpulkan bukti-bukti secepatnya, kita pasti kirimkan ke Mahkamah Konstitusi. Karena baru beberapa hari belakangan, jadi kita masih mendengar pernyataan-pernyataan dari beberapa lembaga yang sudah pasti akan mengajukan judicial review," paparnya.
Kurnia menegaskan, salah satu yang ingin digugat di antaranya hasil pembahasan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Salah satu poin yang disepakati adalah KPK menjadi lembaga negara yang masuk rumpun eksekutif. "Soal peletakan KPK soal lembaga negara bagian dari rumpun eksekutif,” katanya.
Menurutnya, sudah banyak lembaga-lembaga lain yang tegas akan mengajukan judicial review karena memang itu jalur hukum konstitusional terakhir yang bisa ditempuh. “Untuk mengembalikan UU KPK seperti sebelumnya," kata dia. (ase)