Logo DW

YLBHI: Revisi UU Pemasyarakatan Tak Adil terhadap Napi Kriminal Biasa

picture alliance/imageBROKER
picture alliance/imageBROKER
Sumber :
  • dw

Komisi Hukum DPR bersama pemerintah pada Selasa (17/09) baru saja selesai merevisi undang-undang pemasyarakatan (RUU PAS). RUU ini menurut rencana akan disahkan paling lambat minggu depan.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati, mengatakan revisi ini memiliki arah dan tujuan yang sama dengan RUU KUHP yang juga akan disahkan serta RUU KPK, yaitu melemahkan KPK dan memperingan hukuman bagi koruptor.

"Sebenarnya satu napas juga dengan RUU KUHP karena kalau cuma satu saja kita mungkin tidak terlalu jelas tapi karena ini sangat mencolok, untuk soal korupsi saja sebenarnya ada tiga skema ini," ujar Asfina dalam wawancara telepon dengan Deutsche Welle Indonesia, Jumat (20/09).

"Belum lagi sebelum ini DPR sudah pernah lakukan angket kepada KPK dan ini sejalan juga apa yang mereka tuntut sebelumnya, sama juga."

Seperti diketahui, dalam revisi tersebut ada beberapa pasal yang dianggap meringankan sanksi bagi narapidana ketika menjalani masa tahanan. Pasal tersebut antara lain yaitu pasal 9 dan 10 revisi UU PAS yang memberi hak rekreasi dan cuti bersyarat kepada napi.

Seperti dikutip dari Tempo, Anggota Panitia Kerja (Panja) dari Fraksi PAN, Muslim Ayub mengatakan napi dapat memakai hak cuti untuk keluar lembaga pemasyarakatan (lapas) dan pulang ke rumah atau jalan-jalan ke mal, dengan syarat harus diikuti oleh petugas kemana pun.

"Jadi bisa pulang ke rumah atau terserah kalau dia ke mal juga bisa. Asal didampingi oleh petugas lapas," ujar Muslim Kamis (19/09) malam seperti dikutip Tempo.

Revisi dinilai perlu, tapi...

Terkait hal ini, Asfina dari YLBHI mengatakan bahwa sebenarnya UU No. 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan selama ini telah dinilai cukup maju karena UU tersebut tidak lagi merujuk para penghuni lapas sebagai narapidana, melainkan warga binaan. Namun ia mengakui, pelaksanaan UU tersebut masih jauh dari ideal.

"Perubahan UU pasti saja diperlukan, tapi pertanyaannya kenapa kemudian ada selipan pasal untuk korupsi itu. Padahal kalau kita lihat, kasus di lapangan yang paling menderita itu warga binaan biasa yang di lapas-lapas biasa. Overcrowding, banyak sekali pungutan liar, kekerasan, dan lain-lain itu yang harusnya dijawab, kenapa tiba-tiba melompat ke kasus korupsi?" ujarnya.

"Dan harusnya DPR memutus rantai korupsi di lapas bukan menggampangkan napi koruptor," tegasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan revisi ini memberikan jalan agar orang bisa mudah untuk melakukan tindak korupsi, karena KPK telah dibuat tidak berdaya.

"Bahkan ketika pun ditahan dia (koruptor) bisa dapat remisi dengan mudah. Hal-hal tersebut tidak mungkin didapat orang yang enggak punya duit, yang melakukan tindak pidana kecil, seperti curi ayam, curi sendal," ujarnya. "Jadi jelas sekali DPR keberpihakannya kepada siapa."

Seperti dikutip dari Tirto, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pemasyarakatan, Erma Suryani Ranik menerangkan, revisi UU PAS akan menghapus Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Peraturan ini dikenal sebagai perangkat yang memberatkan koruptor untuk dapat pembebasan bersyarat maupun remisi karena koruptor harus ditetapkan sebagai justice collaborator dan direkomendasikan KPK. Dengan revisi ini, penerapan pembebasan bersyarat akan dikembalikan kepada PP Nomor 32 tahun 1999.

ae/hp (berbagai sumber)