YLBHI: Revisi UU Pemasyarakatan Tak Adil terhadap Napi Kriminal Biasa
- dw
"Perubahan UU pasti saja diperlukan, tapi pertanyaannya kenapa kemudian ada selipan pasal untuk korupsi itu. Padahal kalau kita lihat, kasus di lapangan yang paling menderita itu warga binaan biasa yang di lapas-lapas biasa. Overcrowding, banyak sekali pungutan liar, kekerasan, dan lain-lain itu yang harusnya dijawab, kenapa tiba-tiba melompat ke kasus korupsi?" ujarnya.
"Dan harusnya DPR memutus rantai korupsi di lapas bukan menggampangkan napi koruptor," tegasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan revisi ini memberikan jalan agar orang bisa mudah untuk melakukan tindak korupsi, karena KPK telah dibuat tidak berdaya.
"Bahkan ketika pun ditahan dia (koruptor) bisa dapat remisi dengan mudah. Hal-hal tersebut tidak mungkin didapat orang yang enggak punya duit, yang melakukan tindak pidana kecil, seperti curi ayam, curi sendal," ujarnya. "Jadi jelas sekali DPR keberpihakannya kepada siapa."
Seperti dikutip dari Tirto, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pemasyarakatan, Erma Suryani Ranik menerangkan, revisi UU PAS akan menghapus Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Peraturan ini dikenal sebagai perangkat yang memberatkan koruptor untuk dapat pembebasan bersyarat maupun remisi karena koruptor harus ditetapkan sebagai justice collaborator dan direkomendasikan KPK. Dengan revisi ini, penerapan pembebasan bersyarat akan dikembalikan kepada PP Nomor 32 tahun 1999.
ae/hp (berbagai sumber)