Logo DW

YLBHI: Revisi UU Pemasyarakatan Tak Adil terhadap Napi Kriminal Biasa

picture alliance/imageBROKER
picture alliance/imageBROKER
Sumber :
  • dw

Komisi Hukum DPR bersama pemerintah pada Selasa (17/09) baru saja selesai merevisi undang-undang pemasyarakatan (RUU PAS). RUU ini menurut rencana akan disahkan paling lambat minggu depan.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati, mengatakan revisi ini memiliki arah dan tujuan yang sama dengan RUU KUHP yang juga akan disahkan serta RUU KPK, yaitu melemahkan KPK dan memperingan hukuman bagi koruptor.

"Sebenarnya satu napas juga dengan RUU KUHP karena kalau cuma satu saja kita mungkin tidak terlalu jelas tapi karena ini sangat mencolok, untuk soal korupsi saja sebenarnya ada tiga skema ini," ujar Asfina dalam wawancara telepon dengan Deutsche Welle Indonesia, Jumat (20/09).

"Belum lagi sebelum ini DPR sudah pernah lakukan angket kepada KPK dan ini sejalan juga apa yang mereka tuntut sebelumnya, sama juga."

Seperti diketahui, dalam revisi tersebut ada beberapa pasal yang dianggap meringankan sanksi bagi narapidana ketika menjalani masa tahanan. Pasal tersebut antara lain yaitu pasal 9 dan 10 revisi UU PAS yang memberi hak rekreasi dan cuti bersyarat kepada napi.

Seperti dikutip dari Tempo, Anggota Panitia Kerja (Panja) dari Fraksi PAN, Muslim Ayub mengatakan napi dapat memakai hak cuti untuk keluar lembaga pemasyarakatan (lapas) dan pulang ke rumah atau jalan-jalan ke mal, dengan syarat harus diikuti oleh petugas kemana pun.

"Jadi bisa pulang ke rumah atau terserah kalau dia ke mal juga bisa. Asal didampingi oleh petugas lapas," ujar Muslim Kamis (19/09) malam seperti dikutip Tempo.

Revisi dinilai perlu, tapi...

Terkait hal ini, Asfina dari YLBHI mengatakan bahwa sebenarnya UU No. 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan selama ini telah dinilai cukup maju karena UU tersebut tidak lagi merujuk para penghuni lapas sebagai narapidana, melainkan warga binaan. Namun ia mengakui, pelaksanaan UU tersebut masih jauh dari ideal.