Politisi PKS Sarankan Jangan Tunda Pengesahan RKUHP

Nasir Djamil
Sumber :

VIVAnews - Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, angkat bicara mengenai permintaan Presiden Joko Widodo yang meminta untuk menunda RKUHP. Menurut Nasir, sebaiknya presiden tidak terburu-buru untuk menunda, dan lebih baik apabila dibicarakan dulu.

Menko Yusril Ihza Mahendra Soroti UU Tipikor yang Sudah Puluhan Tahun Tidak Ada Revisi

"Sebaiknya jangan ditunda. Jika ada hal hal yang belum sesuai, masih ada waktu beberapa hari ke depan untuk disesuaikan," kata Nasir, Jumat 20 September 2019.

Politisi PKS itu menambahkan, jika dibicarakan poin apa saja yang belum sesuai, bisa segera ditemukan solusinya jika didiskusikan bersama. Nasir yakin untuk penyelesaian tidak memakan waktu yang lama.

Yusril Sebut KUHP Baru Bakal Diterapkan Satu Tahun Lagi

Menurut Nasir, saat ini langkah untuk membuat RKUHP sudah cukup jauh dan sudah dilakukan pembahasan di tingkat I. Pada pembahasan di tingkat I juga pemerintah tidak ada masalah dan tidak ada tanda-tanda melakukan penundaan.

"Jadi pemerintah dan DPR menunda pengambilan keputusan tingkat dua. Saya yakin dalam waktu singkat bisa diselesaikan yang belum sesuai itu, Sebab pengambilan putusan tingkat satu sudah dilakukan dan tidak ada sinyal bahwa presiden akan menunda pengesahan ruu KUHP," ujarnya.

Habib Bahar bin Smith Dipolisikan usai Diduga Lakukan Ini

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk menunda revisi undang-undang KUHP yang saat ini sedang dalam pembahasan. Menurut Jokowi, masih ada materi-materi yang masih perlu pendalaman lebih lanjut. (ren)

Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra

Yusril Bicara soal KUHP Baru: Pengguna Narkoba Dikategorikan sebagai Korban, Mesti Direhabilitasi

Dalam UU KUHP yang baru pengguna narkoba tak mesti dipidana namun harus direhabilitasi.

img_title
VIVA.co.id
11 Desember 2024