Menkumham Mengaku Kurang Sosialisasi RKUHP
- VIVA.co.id/ Nur Faishal.
VIVAnews - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, mengaku kurang berkomunikasi dengan masyarakat dalam pembahasan rancangan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Hal itu diklaimnya sebagai salah satu penyebab banyak poin RKUHP yang jadi salah persepsi di publik.
"Ini memang mungkin gimana, ya, kami memang juga mungkin tidak melakukan hal itu. Saya juga mungkin kesalahan kami adalah sosialisasi," kata Yasonna saat menggelar konferensi pers di Kantor Kemenkumham di Jakarta Selatan, Jumat, 20 September 2019.
Meski demikian Yasonna memastikan pembahasan revisi KUHP dalam rapat dengan panitia kerja di DPR tak pernah dilakukan secara tertutup. Dia berdalih telah melibatkan banyak pakar, termasuk Komnas HAM sampai KPK, dalam merumuskan RKUHP.
"Soal transparansi, kalau pembahasan RKUHP, baik Panja maupun rapat tidak tertutup, rapatnya terbuka, tidak pernah tertutup. Hanya ini tidak setiap hari, empat tahun, terus menerus, tidak pernah kami buat pembahasannya tertutup. Panja terbuka, apapun terbuka," kata Yasonna.
Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah menyetujui Revisi Undang Undang Kitab Undang Undang Hukum Pidana untuk disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR. Persetujuan itu diambil dalam rapat Komisi III DPR dengan Menkumham pada Rabu 18 September 2019.
Ketua Sidang, Aziz Syamsuddin, menyatakan bahwa dalam pandangannya, semua fraksi menyatakan setuju. Untuk itu, RUU KUHP dibawa ke tingkat II atau Rapat Paripurna DPR.
Namun, beberapa waktu kemudian, Presiden Joko Widodo meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk menunda RKUHP yang saat ini sedang dalam pembahasan. Menurut Jokowi, masih ada materi-materi yang masih perlu pendalaman lebih lanjut. (ren)