Sofyan Pastikan Tak Ada Pembayaran Kompensasi Lahan Ibu Kota Baru
- VIVAnews/Fikri Halim
VIVA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan Djalil memastikan, tak ada kompensasi lahan yang harus dibayarkan negara untuk pembangunan ibu kota baru di Kalimantan Timur.
Meskipun, lahan tersebut dikelola oleh salah satu perusahaan yang memegang izin konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI).
Kata Sofyan, pemerintah juga tidak perlu melakukan negosiasi dengan pemilik izin konsesi HTI itu, karena status lahan tersebut adalah tanah negara.
Dia menegaskan, kewenangan negara kuat di lahan tersebut. "HTI menurut ketentuan di Kementerian Kehutanan itu bisa dikurangi. Jadi, kalau negara mengambil, ya tinggal HTI menjadi tanah negara kembali. Ya itu tanah (negara), tak perlu kita bayar apa-apa," kata Sofyan ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat 20 September 2019.
Dia menuturkan, tak ada perusahaan lain selain kelompok bisnis Royal Golden Eagle (RGE) yang memegang izin konsesi HTI di lahan untuk ibu kota baru. Menurutnya, kontrol lahan HTI tersebut langsung berada di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Ya kelihatannya, satu perusahaan aja itu. Tapi banyak juga tanah negara, kawasan hutan yang tidak ada kepemilikannya masih di bawah kontrol menteri kehutanan langsung," kata dia.
Dia melanjutkan, pemerintah berencana membangun Ibu Kota baru dengan lahan seluas 180 ribu hektare. Sejumlah kawasan dipastikan akan ada yang direhabilitasi kembali.
"Yang paling penting adalah nanti kawasan hutan yang itu akan direhabilitasi kembali, begitu masuk dalam kawasan ibu kota bukan cuma dibangun," kata dia.
Sofyan mengaku belum tahu berapa persisnya izin konsesi untuk perusahaan yang dimiliki pengusaha nasional, Sukanto Tanoto tersebut. Dia hanya mengatakan bahwa RGE hanya memiliki di wilayah kecamatan Sepaku, Kalimantan Timur.
"(180 ribu, satu perusahaan) Enggak, yang perusahaan itu yang di sepaku itu," jelas dia.