Standar Etik Kurator di Bidang Usaha untuk Tagih Utang Piutang
- Istimewa
VIVA – Ketua Dewan Kehormatan Pengurus Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), Suhendra Asido Hutabarat menekankan pemberlakuan keseragaman dan standar kode etik bagi seluruh profesi kurator.
"Agar tercipta keseragaman kode etik sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat dan dunia usaha terhadap kurator dan pengurus," kata Suhendra Asido Hutabarat di Jakarta, Jumat 20 September 2019.
Suhendra menyatakan, seluruh pengurus dan anggota AKPI harus berperan aktif bekerja sama dengan kurator lain menyusun kode etik yang berlaku.
Salah satu tugas besar AKPI menurut Suhendra, memastikan agar standar profesi dan kode etik kurator bagi seluruh anggota AKPI agar diterapkan secara konsisten.
"Untuk itu maka diperlukan program sosialisasi terus menerus kepada para anggota AKPI termasuk kepada para stakeholders, penegak hukum, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan instansi terkait," ujar anggota Perhimpunan Asosiasi Advokat Indonesia (PERADI) tersebut.
Suhendra juga berharap AKPI menjadi wadah berhimpun para kurator dan pengurus yang kompeten dan berintegrasi tinggi sehingga bermanfaat bagi pelaku dunia usaha.
Selain mensosialisasikan kode etik, dia menuturkan AKPI bertugas mengawasi dan menindak terhadap anggotanya yang melanggar kode etik serta standar profesi.
Serta mewujudkan AKPI yang semakin kuat yang menjunjung tinggi prinsip etika profesi dan penegakkan kode etik sebagai pedoman perilaku bagi setiap kurator dan pengurus AKPI dengan tuntutan kerja standar tinggi pada bidang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang.
Keberadaan kurator dan pengurus diperlukan bagi kepentingan dunia usaha dalam upaya menyelesaikan masalah utang-piutang secara adil, cepat, terbuka, dan efektif.