KPK Klaim Selamatkan Uang Negara Rp28,7 Triliun dalam 6 Bulan
- ANTARA FOTO/Galih Pradipta
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp28,7 triliun dari kegiatan pencegahan korupsi di sejumlah daerah pada semester I tahun 2019. Penyelamatan keuangan daerah tersebut merupakan akumulasi hasil intervensi KPK dalam kegiatan pencegahan korupsi di sejumlah daerah.
"Penyelamatan keuangan daerah ini adalah kontribusi bersama KPK bersama jajaran pimpinan dan pegawai di instansi-instansi yang bekerja sama dalam pencegahan korupsi. KPK mengimbau upaya ini terus dilakukan di daerah, termasuk juga instansi di pusat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 20 September 2019.
Febri menambahkan, berbagai upaya yang dilakukan KPK dalam menyelamatkan keuangan negara itu di antaranya, penagihan piutang pajak daerah sebesar Rp18,8 triliun, penyelamatan aset pemerintah daerah yang dikuasai pihak ketiga sebesar Rp6,8 triliun, optimalisasi pajak daerah sebesar Rp2,2 triliun, dan penghapusan pembebasan cukai rokok pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Batam sebesar Rp900 miliar.
Febri menjelaskan, penyelamatan keuangan daerah dari penagihan piutang pajak daerah yang terbesar adalah kontribusi dari pemerintah daerah DKI Jakarta, yaitu sebesar Rp18,5 triliun. Piutang pajak tersebut terkait kewajiban pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air tanah, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak parkir, dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
"Kontribusi lainnya itu berasal dari sejumlah pemerintah daerah lainnya, yaitu Kabupaten Badung, Kalbar, Jateng, Yogya, Lombok Barat, Mataram, Sumbawa, Banggai, Poso, Tual, Bandar Lampung dan Pesawaran," kata Febri.
Sementara untuk penyelamatan aset Pemda yang dikuasai oleh pihak ketiga, di antaranya berupa penyelamatan aset gedung YTKI milik Kementerian Tenaga Kerja di Jakarta senilai Rp1,8 triliun, pengambilalihan aset Stadion Barombong yang diserahkan oleh PT Gowa Makassar Tourism Development kepada Pemprov Sulsel senilai Rp2,5 triliun.
Selain itu, KPK membantu menyelamatkan aset berupa fasum dan fasos yang diserahkan perusahaan pemegang SIPPT kepada Pemprov DKI Jakarta senilai Rp1,9 triliun, dan aset berupa tanah milik PT KAI dan PT Agra Citra Kharisma (ACK) di Kota Medan seluas 35.537 meter persegi senilai Rp500 miliar.
"Selebihnya adalah penyelamatan aset daerah berupa tanah dan bangunan pasar di sejumlah Pemda seperti Kota Binjai, Bolmong, Kepri dan Jambi," ujarnya.
Sedangkan, optimalisasi pajak daerah yang berhasil didorong KPK adalah peningkatan pajak asli daerah kabupaten/kota dari pemasangan alat rekam pajak (tapping machine device) untuk pajak hotel, hiburan, restoran, dan parkir dari sejumlah daerah sebesar Rp699 miliar, optimalisasi penerimaan BPHTB dengan sistem host-to-host dan BPN dari Pemda Riau, DKI Jakarta, Jawa Barat dan Papua sebesar Rp964 miliar.
Selain itu, lembaga antirasuah itu juga mengintervensi optimalisasi penerimaan pajak dari jenis pajak tingkat provinsi seperti PKB, PBBKB dan PAT dari enam provinsi senilai Rp538 miliar.
"Sementara, terkait penyelamatan keuangan dari penghapusan pembebasan cukai rokok pada KEK Batam senilai Rp900 miliar merupakan hasil kajian KPK. Salah satu rekomendasi KPK ditindaklanjuti oleh Kementerian Koordinator Perekonomian kepada Dirjen Bea Cukai untuk tidak lagi melayani permintaan pembebasan cukai rokok," kata Febri.
Optimalisasi penerimaan daerah
Febri menuturkan, optimalisasi penerimaan daerah (OPD) dan manajemen aset daerah merupakan dua fokus pendampingan KPK kepada 34 pemerintah provinsi termasuk di dalamnya 542 kabupaten/kota melalui fungsi Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah). Kegiatan OPD mencakup penggalian potensi penerimaan daerah, salah satunya yang bersumber dari pajak.
"Lima fokus lainnya adalah perencanaan dan penganggaran yang berbasis elektronik (e-planning dan e-budgeting), pelayanan terpadu satu pintu , pengadaan barang dan jasa, peningkatan kapabilitas aparat pengawas intern pemerintah, manajemen ASN, dan pengelolaan dana desa," ujarnya.
Febri memastikan, KPK terus berupaya menjalankan tugas penindakan dan pencegahan korupsi secara paralel dan terintegrasi. Jika korupsi belum terjadi, maka upaya pencegahan dapat dilakukan melalui berbagai cara, baik perubahan sistem ataupun melalui fungsi trigger mechanisme, mendorong penertiban aset dan kepatuhan, serta pendidikan antikorupsi.
"Akan tetapi, jika tindak pidana telah terjadi, sebagai penegak hukum, KPK wajib menangani secara tegas. Oleh karena itu, semestinya semua penyelenggara negara menahan diri untuk tidak memperkaya diri sendiri, dan mengingatkan bawahannya untuk menjalankan wewenangnya secara benar. Karena tanggung jawab pencegahan korupsi sesungguhnya juga diemban setiap pimpinan instansi," katanya.