Ada 14 Pasal Bermasalah, Jokowi Minta RUU KUHP Dikaji Ulang
- Istimewa
VIVA – Presiden Joko Widodo meminta agar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebagai wakil pemerintah mengomunikasikan dengan DPR untuk tidak mengesahkan dulu Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) menjadi undang-undang.
Kepala Negara meminta agar dibahas lagi karena masih ada pasal-pasal yang ditolak oleh berbagai pihak. Jokowi juga meminta tidak disahkan oleh DPR periode sekarang 2014-2019 tetapi oleh dewan periode berikutnya, 2019-2024.
"Saya lihat materi yang ada, substansi yang ada, kurang lebih 14 pasal (yang perlu ditinjau ulang)," ujar Presiden Jokowi, dalam keterangan persnya di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat, 20 September 2019.
Jokowi tidak merinci apa saja 14 pasal yang perlu dikaji ulang tersebut. Namun dengan penolakan disahkan dan permintaan pengkajian ulang, ia berharap agar Menkumham maupun DPR, bisa membahas ulang dengan beberapa unsur masyarakat dan pakar.
"Nanti ini yang akan kami komunikasikan, baik dengan DPR maupun dengan kalangan masyarakat yang tidak setuju dengan materi yang ada," ujar Jokowi.
Sebelumnya, gelombang penolakan terhadap RUU KUHP ini cukup besar. Sementara pemerintah dan DPR sudah merampungkan pembahasannya, dan direncanakan akan disahkan pada paripurna dalam waktu dekat ini.
Namun melihat gelombang penolakan tersebut, Presiden Jokowi sudah meminta Menkumham untuk meminta DPR menunda mengesahkan RUU tersebut.
"Saya perintahkan Menkumham untuk sampaikan sikap ini pada DPR yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda. Dan pengesahan tidak dilakukan DPR periode ini. Saya harap DPR punya sikap sama sehingga pembahasan RUU KUHP dilakukan DPR periode berikutnya," ujar Jokowi. (ase)