Narapidana Akan Dapat Hak Cuti, Boleh Pulang ke Rumah atau ke Mall

Para tahanan/narapidana penghuni Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, salat berjemaah Idul Fitri pada Rabu pagi, 5 Juni 2019.
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Revisi Undang-Undang Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan (UU Pas) telah disepakati. Dalam UU tersebut mengatur beberapa hak tahanan dan napi seperti misalnya, remisi, asimilasi, cuti bersyarat, hingga rekreasional.

Buntut Kasus Viral Napi Pesta Sabu di Lapas, Menteri Imipas: Kalapas Sudah Dinonaktifkan

Anggota Panja RUU Pemasyarakatan, Muslim Ayub mengatakan dalam RUU tersebut juga mengatur mengenai cuti bersyarat Napi dan tahanan. Pada cuti bersyarat itu Napi dan tahanan bisa menggunakan hak cuti bersama untuk kembali ke rumah bahkan pergi ke mal.

"Terserah kalau dia mau cuti di situ, mau dalam arti dia ke mal juga bisa. Iya kan? Kan cuti, bisa ngambil cuti, dan didampingi oleh petugas lapas. Apapun yang dia lakukan itu didampingi oleh petugas lapas," kata Muslim, Jumat 20 September 2019

Sebelum Disepakati, Baleg DPR Sebut Ada 299 RUU Masuk Usulan

Belum diketahui seperti apa mekanisme pengajuan cuti bersyarat bagi napi dan tahanan. Yang jelas menurut Muslim, hal yang berkaitan dengan cuti akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP). Di situ akan diatur secara detil bagaimana syarat hak-hak tahanan dan napi termasuk soal cuti dan hak rekreasional.

"Kita tidak bisa memastikan. Peraturan Pemerintah PP-nya ini akan keluar nanti dalam bentuk apa cuti itu, berapa lama, akan diatur nanti. Kita tidak bisa memastikan cuti itu berapa lama, dalam sebulan itu berapa kali dia cuti, satu tahun berapa kali, itu diatur dalam PP. kan hanya global saja kita buat aturan itu," ujarnya

Heboh Petugas Lapas di Mutasi Usai Viralkan Napi Pesta Sabu di Sel, Gerindra: Sudah Dilaporkan ke Presiden

Ketika disinggung mengenai kekhawatiran akan disalahgunakannya aturan tersebut, Muslim mengatakan hal itu kembali kepada pribadi dari petugasnya masing-masing. Yang jelas DPR menurut Muslim akan mengawasi ketat dengan membentuk dewan pengawas yang memantau jalannya sistem di dalam pemasyarakatan.

"Nanti dewan pengawasan itu dibentuk oleh DPR nanti entah siapa orangnya, apakah lembaga mana, LSM, perguruan tinggi, itu kan. Kami mau dengan banyaknya napi ratusan ribu orang tidak akan sanggup Komisi III itu mengawasi, dibentuklah dewan pengawas," ujarnya


 

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra.

Setelah Mary Jane, Menko Yusril: Prancis dan Australia Ajukan Permohonan Pemindahan Narapidana

Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa Prancis dan Australia mengajukan permohonan pemindahan napi

img_title
VIVA.co.id
20 November 2024