KPK Jawab Tuduhan Imam Nahrawi

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M. Syarief .
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan tidak ada unsur politis dalam penetapan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka suap pengurusan dana hibah untuk KONI.

Polisi Tahan 2 Tersangka Penyebar Video Pornografi Modus Casting Model

Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarief, menjawab tuduhan Imam bahwa penetapannya sebagai tersangka ada kepentingan politik.

"Itu tidak ada motif politik sama sekali. Kalau mau motif politik, mungkin diumumkan sejak ribut-ribut kemarin. Enggak ada (motif politik)," Laode menegaskan, Jumat, 20 September 2019.

KPK Sebut Kerugian Negara Dugaan Kasus Korupsi di PT PP Mencapai Rp80 M

Tuduhan kepentingan politik dikatakan oleh Imam Nahrawi usai ditetapkan sebagai tersangka suap. Imam lalu berharap penetapannya sebagai tersangka, murni penegakan hukum, bukan kepentingan politik.

Imam Nahrawi

Sibuk Politik, 2024 Jadi Tahun yang Penuh Guncangan bagi Krisdayanti

Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi gelar keterangan pers usai ditetapkan sebagai tersangka suap.

Selain soal tuduhan yang bernuansa politis, Laode juga membantah bahwa penetapan Imam sebagai tersangka terburu-buru dan tanpa pemberitahuan.

"Saya juga ingin mengklarifikasi dari pernyataan Menpora bahwa dia baru mengetahui kemarin. Saya pikir itu salah, karena kami sudah mengirimkan kalau kami menetapkan status tersangka seseorang itu ada kewajiban dari KPK untuk menyampaikan surat kepada beliau, dan beliau sudah menerimanya beberapa minggu lalu," kata Laode. KPK, kata Laode, akan segera memeriksa Imam selaku tersangka.

Diketahui, Imam Nahrawi dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp26,5 miliar yang diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018, penerimaan terkait ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku menpora.

Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora, salah satunya kegiatan umrah. Sejauh ini, baru Ulum yang ditahan KPK.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya