Jejak Abu Razak, Pimpinan KKB yang Tewas di Pidie Jaya

Abu Razak Pimpinan KKB di Aceh
Sumber :
  • Dok Polda Aceh

VIVA – Kelompok kriminal bersenjata (KKB) di bawah pimpinan Abu Razak berhasil dilumpuhkan dengan kontak senjata oleh aparat kepolisian, di Pidie Jaya, Aceh, Kamis, 19 September 2019.

DPR Gemes Kapolrestabes Semarang Tak Jawab Panggilan Telepon soal Penembakan Siswa SMK

Baku tembak itu mengakibatkan Abu Razak pimpinan KKB tewas beserta tiga anggotanya. Dari latar belakangnya, Abu Razak bukanlah orang yang baru terjun di dunia kriminal. Ia tercatat berulang kali ke luar masuk penjara.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Aceh Komisaris Besar Polisi Ery Apriono mengatakan, Abu Razak memiliki nama asli Tun Sri Muhammad Azrul Mukminin Al-Kahar. Ia juga pernah bergabung dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Tahun 1999 wilayah Batee Iliek, Kabupaten Bireuen dengan peran memperbaiki senjata api.

Tim Dokkes Polda Jateng Bongkar Makam Pelajar SMK Tewas Ditembak Polisi di Semarang

“Nama aslinya itu Tun Sri Muhammad Azrul Mukminin Al-kahar Alias Abu Razak Bin Muda Abdul Muthali. Dia pernah beberapa kali terlibat dalam kasus kriminal bersenjata di Aceh,” kata Ery Apriono saat dikonfirmasi, Jumat, 20 September 2019.

Pada tahun 2005 pasca perdamaian RI-GAM, Abu Razak kembali ke masyarakat dan bekerja sebagai petani. Tiga tahun berikutnya, Abu Razak mulai melakukan tindak pidana pengancaman menggunakan senjata api. Saat itu, ia melarang warga negara asing melakukan aktivitas pertambangan.

Krisis Gaza Terus Memburuk, Puluhan Nyawa Melayang dalam Serangan Militer Israel

“Aparat saat itu berhasil mengamankan Abu Razak, ia menjalani hukuman penjara dengan vonis 1 tahun 6 bulan di LP Salemba Jakarta pusat,” ujarnya.

Selesai menjalani hukuman Abu Razak tidak memiliki pekerjaan tetap. Pada April 2015, ia bergabung dengan KKB pimpinan Din Minimi. Hanya berselang sebulan, aparat berhasil menangkap Abu Razak. Lalu ia divonis 5 tahun penjara karena melanggar UU Darurat Nomor 12 tahun 1951. Abu Razak mendekam di LP kelas II A Lhokseumawe.

Namun, ia berhasil kabur dari LP kelas II A Lhokseumawe pada September 2017. Polisi lalu menetapkan Abu Razak sebagai DPO dengan nomor dpo/81/ix/2018/reskrim polres lhokseumawe. Namanya kembali muncul pada 12 September 2019. Ia terlibat pemerasan terhadap warga Kabupaten Bireuen.

Setelah berhasil melarikan diri dari kejaran polisi, Abu Razak cs mengakhiri perjalanannya saat kontak senjata dengan Polisi, di Trienggading, Kabupaten Pidie Jaya, Kamis, 19 September 2019. Ia beserta tiga anggotanya tewas tertembak.

“Abu Razak dan tiga anggotanya tewas saat kontak tembak dengan Satgas KKB Polda Aceh,” ujar Ery.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya