KPK Panggil Lagi Mantan Gubernur Jabar Terkait Meikarta

Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan alias Aher bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, hari ini. Dia akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka Sekretaris Daerah nonaktif Jawa Barat, Iwa Karniwa dalam kasus dugaan suap izin proyek Meikarta.

DPR Usul Pemerintah Tiru AS Atasi Kasus Kekerasan pada Anak dengan Layanan CPS

"Ahmad Heryawan akan dimintai keterangannya selaku saksi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Jumat, 20 September 2019.

Diketahui pada perkara Iwa, KPK sebelumnya juga telah memeriksa Aher, sapaan Ahmad Heryawan, pada 27 Agustus 2019. Politikus PKS ini diperiksa terkait kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta.

Dongkrak Investasi Migas, Menteri Bahlil Bakal Pangkas Ratusan Perizinan

Usai diperiksa saat itu, Aher kepada awak media mengaku dicecar KPK banyak pertanyaan. Salah satunya terkait fungsi Badan Koordinasi Penata Ruang Daerah (BKPRD).

"Tentang BKPRD, ditanya fungsinya. Fungsinya adalah memberi rekomendasi atas izin atau non izin," kata Aher  Selasa, 27 Agustus 2019, bulan lalu.

DPR Bahas Tiga Opsi untuk Pilkada dengan Kotak Kosong

Aher menjelaskan, BKPRD adalah badan yang memberi rekomendasi terkait izin Meikarta. Rekomendasi BKPRD selanjutnya diserahkan kepada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu untuk ditindaklanjuti.

"Kita jelaskan, sebelum izin-izin tersebut dikeluarkan oleh DPM PTSP, harus ada rekomendasi dari terlebih dahulu dari BKPRD. Terus semula semenjak dipegang BKPRD itu diikuti Pak Sekda Iwa Karniwa," kata Aher.

Aher menambahkan, jika sebelum dipimpin Iwa, BKPRD sempat digawangi mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar. Sampai akhirnya, kata Aher, pada 2018 Badan Koordinasi Penata Ruang Nasional (BKPRN), termasuk BKPRD dibubarkan dan diserahkan ke dinas terkait. "Maka diserahkanlah tugas dan fungsinya ke Dinas Bina Marga dan penataan ruang. Itu ya di situ," ujarnya.

Aher berkelit saat disinggung lebih jauh soal perannya dalam proses perizinan Meikarta. Dia mengklaim tidak pernah menandatangani perizinan ini. Bahkan berkas perizinan Meikarta tidak pernah sampai ke meja kerja Aher.

"Biasanya, rekomendasi-rekomendasi Perda itu yang diajukan Bupati/Walikota itu masuk ke meja saya, setelah selesai diparaf oleh semua pihak baru saya tandatangan. Nah, sampai saya pensiun belum masuk itu," ujarnya.

Pemeriksaan itu bukan kali pertama Aher diperiksa KPK. Tercatat ia pernah diperiksa sebagai saksi untuk terpidana mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin pada Oktober 2018.

KPK telah menjerat sebelas orang tersangka dalam kasus suap Meikarta. Teranyar, KPK menetapkan Iwa Karniwa sebagai tersangka.

Iwa diduga terima Rp900 juta untuk muluskan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya