Pimpinan KPK Sebut Jokowi Ingkar Janji
- ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
VIVA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif, menyesalkan disahkannya RUU KPK, meski banyak kalangan yang memprotesnya.
Menurut Laode, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang baru disahkan tidak sesuai dengan janji Presiden Joko Widodo yang mengklaim ingin memperkuat KPK.
"Apa yang kami khawatirkan akhirnya menjadi kenyataan, karena betul-betul UU yang ada sekarang itu tidak sesuai dengan apa yang diharapkan Presiden dalam konferensi pers yang disampaikan beliau bersama Menseseg dan KSP," kata Laode pada awak media, Jumat, 20 September 2019.
Berbeda dengan janji Jokowi, UU KPK yang baru ini justru mempereteli kewenangan komisioner KPK. Bahkan, dalam UU yang baru itu, komisioner KPK bukan lagi penyidik dan penuntut umum. Sebaliknya, dalam undang-undang yang baru, Dewan Pengawas diamanahkan kewenangan yang sangat besar, bahkan sampai ke teknis penindakan.
"Beliau (Jokowi) mengatakan bahwa (KPK) akan diperkuat tetapi kenyataannya komisioner KPK bukan lagi penyidik dan penuntut umum. Jadi kewenangan komisioner seperti saya, saya tidak bisa lagi memerintahkan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. (Kewenangan) Ini hilang," kata Laode. (ase)