Laode Takut KPK Sering Kalah di Pengadilan
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif, khawatir dengan masa depan penegakan hukum korupsi setelah disahkannya revisi Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menjadi UU oleh DPR. Laode takut kasus korupsi yang ditangani KPK menjadi mudah untuk dikalahkan di pengadilan.
"Nanti bisa kalah terus kasus KPK kalau otorisasinya itu diberikan oleh dewan pengawas atau komisioner," kata Laode kepada awak media, Jumat, 20 September 2019.
Kekhawatiran Laode ini karena dalam UU KPK yang baru, pimpinan KPK bukan lagi disebut penyidik dan penuntut umum. Sementara itu, dewan pengawas lah yang memiliki kewenangan memberi izin penyadapan, penggeledahan, dan penuntutan, atau lebih jauh pimpinan KPK tidak juga disebut sebagai penegak hukum. Dengan demikian, tidak ada otoritas penegak hukum di KPK dengan UU yang baru.
"Kalau di undang-undang yang lama, komisioner KPK itu adalah penyidik dan penuntut umum, jadi sekarang saya bisa menyidik, saya juga bisa menjadi penuntut umum. Kalau di undang-undang yang baru, komisioner yang akan dilantik Desember itu bukan penyidik dan penuntut umum lagi,” kata dia
“Sedangkan, dewan pengawas tidak disebutkan juga status mereka itu sebagai apa, tetapi dimintai persetujuan untuk melakukan penggeledahan, penyadapan, dan penyitaan. Padahal secara hukum yang bisa melakukan perintah penggeledahan, penyadapan, penyitaan itu adalah aparat penegak hukum," tutur Laode.
Dengan kondisi ini, diterangkan Laode, tidak tertutup kemungkinan pihak yang berwenang mengendalikan proses penegakan hukum di KPK nantinya setingkat deputi atau direktur. Termasuk yang memerintahkan untuk menyelidiki, menyidik, dan menuntut.
"Kita tidak tahu, lagi disiapin mungkin ya, yang aparat penegak hukum di KPK itu kan penyelidik, penyidik dan penuntut, mungkin direktur," ucap dia.