KPK: Pengelolaan Dana Hibah di Kemenpora Sangat Rawan
- Istimewa
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, tata kelola dana hibah di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) perlu pembenahan. Sebab, pengelolaan dana hibah rawan diselewengkan.
"Di Kemenpora, tata kelola soal pemberian dana hibah juga harus diperbaiki tata kelolanya. Karena itu sangat rawan," kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif kepada awak media, Jumat, 20 September 2019.
Diketahui, KPK menetapkan Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka suap pengurusan dana hibah kepada KONI melalui Kemenpora dan dugaan penerimaan gratifikasi.
Bukan hanya soal dana hibah, Laode menilai banyak tata kelola di Kemenpora yang perlu diperbaiki. Untuk itu, tim pencegahan KPK akan turun dan membantu Kemenpora memperbaiki tata kelola, serta membangun sistem pencegahan korupsi.
"Tim pencegahan (KPK) akan segera turun, termasuk menyelamatkan aset-aset yang pernah ada beberapa kali pengadaan untuk persiapan pesta olahraga. Alatnya itu datang setelah pesta olahraganya berlalu, seperti itu. Memang banyak sekali yang harus diperbaiki tata kelolanya di Kemenpora," ujar Laode.
Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum diduga menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar dalam rentang 2014-2018 dan dalam rentang waktu 2016-2018 senilai total Rp11,8 miliar.
Dengan demikian, Imam diduga menerima Rp26,5 miliar yang diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018, penerimaan terkait ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku menpora.
Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi menpora, salah satunya kegiatan umrah.