KPK Cegah Imam Nahrawi ke Luar Negeri
- VIVAnews/ Syaefullah.
VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melayangkan surat kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait pencegahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi untuk bepergian ke luar negeri. Nahrawi dicegah menyusul statusnya sebagai tersangka suap pengurusan dana hibah dari pemerintah untuk KONI dan gratifikasi.
Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Sam Fernando mengamini soal pencegahan Imam Nahrawi. Ditjen Imigrasi Kemenkumham pun telah menerima surat pencegahan Imam untuk bepergian ke luar negeri sejak 23 Agustus 2019.
"Sudah (terima surat pencegahan Imam Nahrawi). Surat diserahkan pada 23 Agustus lalu," kata Sam Fernando saat dikonfirmasi awak media, Kamis, 19 September 2019.
Imam dicegah selama enam bulan ke depan. Saat ini, Imam diketahui masih berada di Jakarta dan telah mundur dari jabatannya sebagai menpora.
Pada perkaranya, Imam Nahrawi diduga bersama-sama dengan asisten pribadinya, Miftahul Ulum menerima suap dan gratifikasi sejumlah Rp26,5 miliar.
Uang tersebut disinyalir diterima Imam Nahrawi dalam dua kali tahapan. KPK menduga Imam menerima uang dalam rentang waktu 2014-2018 senilai Rp14,7 miliar dan kedua pada kisaran tahun 2016-2018 sejumlah Rp11,8 miliar.