KPK Cegah Imam Nahrawi ke Luar Negeri

Menpora Imam Nahrawi memberikan pernyataan usai jadi tersangka.
Sumber :
  • VIVAnews/ Syaefullah.

VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melayangkan surat kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait pencegahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi untuk bepergian ke luar negeri. Nahrawi dicegah menyusul statusnya sebagai tersangka suap pengurusan dana hibah dari pemerintah untuk KONI dan gratifikasi.

Nasaruddin Umar Disebut Getol Bersihkan Kemenag dari Perilaku Koruptif

Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Sam Fernando mengamini soal pencegahan Imam Nahrawi. Ditjen Imigrasi Kemenkumham pun telah menerima surat pencegahan Imam untuk bepergian ke luar negeri sejak 23 Agustus 2019.

"Sudah (terima surat pencegahan Imam Nahrawi). Surat diserahkan pada 23 Agustus lalu," kata Sam Fernando saat dikonfirmasi awak media, Kamis, 19 September 2019.

KPK Wanti-wanti ASN hingga Pejabat Negara Tak Terima Gratifikasi saat Natal 2024

Imam dicegah selama enam bulan ke depan. Saat ini, Imam diketahui masih berada di Jakarta dan telah mundur dari jabatannya sebagai menpora.

Pada perkaranya, Imam Nahrawi diduga bersama-sama dengan asisten pribadinya, Miftahul Ulum menerima suap dan gratifikasi sejumlah Rp26,5 miliar.

Cara Mahkamah Agung Cegah Hakim Supaya Terhindar Kasus Gratifikasi

Uang tersebut disinyalir diterima Imam Nahrawi dalam dua kali tahapan. KPK menduga Imam menerima uang dalam rentang waktu 2014-2018 senilai Rp14,7 miliar dan kedua pada kisaran tahun 2016-2018 sejumlah Rp11,8 miliar.

Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo jalani sidang dakwaan kasus suap usai beri vonis bebas ke Ronald Tannur

Tiga Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Didakwa Juga Terima Gratifikasi

Tiga hakim pemvonis bebas Ronald Tannur didakwa menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing.

img_title
VIVA.co.id
24 Desember 2024