KPK: Dewan Pengawas Bukan Penegak Hukum

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.
Sumber :
  • VIVAnews/Lucky Aditya

VIVAnews - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhammad Syarif khawatir, ke depan kinerja insitusinya tidak terkontrol pasca UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK direvisi DPR.

Alexander Marwata Wanti-wanti Ini ke Pimpinan Baru KPK

Salah satu poin yang dikhawatirkan Laode adalah Dewan Pengawas. Sebab, dalam undang-undang baru nantinya setiap kerja penyelidikan, penyelidikan sampai soal penuntutan, akan melalui persetujuan Dewan Pengawas.

"Ini akan menambah rantai pekerjaan yang panjang, dan Dewan Pengawas bukan penegak hukum. Jadi siapa yang akan mengatur kendali penegakan hukum di dalam KPK," kata Laode di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 19 September 2019.

KPK Sebut Kasus Eks Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tak Sama dengan Harun Masiku

Meski bernama pengawas, dewan yang akan dibentuk ini justru memiliki peran setara atau bahkan lebih tinggi dari Komisioner KPK. Beberapa peran tersebut di antaranya yakni memberi atau tidak memberikan izin penyadapan, penyitaan dan penggeledahan.

Dengan demikian, Dewan Pengawas masuk dalam proses penegakan hukum yang dilakukan KPK. Apalagi, lembaga itu diamanati menyampaikan laporannya kepada Presiden dan DPR.

Sahbirin Noor Kembali Mangkir, KPK Buka Opsi Jemput Paksa

"Jadi katanya (revisi UU KPK) ini supaya (KPK) ingin dikontrol, sekarang enggak ada yang bisa mengontrol karena sebenarnya secara teoritis Dewan Pengawas bukan penegak hukum," kata Laode. (ase)

Wakil ketua KPK Alexander Marwata bersama Deputi di KPK

Alex Marwata Minta Publik Terima Apa Adanya 5 Pimpinan KPK Baru: Awasi Mereka

Alexander Marwata turut mengucapkan selamat kepada lima pimpinan KPK yang baru saja terpilih untuk periode 2024-2029.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024