KPK: Dewan Pengawas Bukan Penegak Hukum

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.
Sumber :
  • VIVAnews/Lucky Aditya

VIVAnews - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhammad Syarif khawatir, ke depan kinerja insitusinya tidak terkontrol pasca UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK direvisi DPR.

Mantan Penyidik KPK Sebut Kortas Tipidkor Dibentuk sebagai Komitmen Polri Berantas Korupsi

Salah satu poin yang dikhawatirkan Laode adalah Dewan Pengawas. Sebab, dalam undang-undang baru nantinya setiap kerja penyelidikan, penyelidikan sampai soal penuntutan, akan melalui persetujuan Dewan Pengawas.

"Ini akan menambah rantai pekerjaan yang panjang, dan Dewan Pengawas bukan penegak hukum. Jadi siapa yang akan mengatur kendali penegakan hukum di dalam KPK," kata Laode di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 19 September 2019.

KPK Didesak Periksa Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka usai Diduga Korupsi Dana Bansos

Meski bernama pengawas, dewan yang akan dibentuk ini justru memiliki peran setara atau bahkan lebih tinggi dari Komisioner KPK. Beberapa peran tersebut di antaranya yakni memberi atau tidak memberikan izin penyadapan, penyitaan dan penggeledahan.

Dengan demikian, Dewan Pengawas masuk dalam proses penegakan hukum yang dilakukan KPK. Apalagi, lembaga itu diamanati menyampaikan laporannya kepada Presiden dan DPR.

KPK Sebut Kerugian Negara Dugaan Kasus Korupsi di PT PP Mencapai Rp80 M

"Jadi katanya (revisi UU KPK) ini supaya (KPK) ingin dikontrol, sekarang enggak ada yang bisa mengontrol karena sebenarnya secara teoritis Dewan Pengawas bukan penegak hukum," kata Laode. (ase)

Surat DPO Harun Masiku terbaru.

Pimpinan KPK Baru Harus Ubah Strategi Agar Harun Masiku Bisa Ditangkap

Salah satu pekerjaan rumah dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK 2024-2029 adalah menangkap buronan Harun Masiku. Seperti apa strategi yang harus digunakan?

img_title
VIVA.co.id
23 Desember 2024