KPK: Dewan Pengawas Bukan Penegak Hukum
- VIVAnews/Lucky Aditya
VIVAnews - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhammad Syarif khawatir, ke depan kinerja insitusinya tidak terkontrol pasca UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK direvisi DPR.
Salah satu poin yang dikhawatirkan Laode adalah Dewan Pengawas. Sebab, dalam undang-undang baru nantinya setiap kerja penyelidikan, penyelidikan sampai soal penuntutan, akan melalui persetujuan Dewan Pengawas.
"Ini akan menambah rantai pekerjaan yang panjang, dan Dewan Pengawas bukan penegak hukum. Jadi siapa yang akan mengatur kendali penegakan hukum di dalam KPK," kata Laode di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 19 September 2019.
Meski bernama pengawas, dewan yang akan dibentuk ini justru memiliki peran setara atau bahkan lebih tinggi dari Komisioner KPK. Beberapa peran tersebut di antaranya yakni memberi atau tidak memberikan izin penyadapan, penyitaan dan penggeledahan.
Dengan demikian, Dewan Pengawas masuk dalam proses penegakan hukum yang dilakukan KPK. Apalagi, lembaga itu diamanati menyampaikan laporannya kepada Presiden dan DPR.
"Jadi katanya (revisi UU KPK) ini supaya (KPK) ingin dikontrol, sekarang enggak ada yang bisa mengontrol karena sebenarnya secara teoritis Dewan Pengawas bukan penegak hukum," kata Laode. (ase)