Anggota DPD Papua Barat Terpilih Digugat ke Pengadilan

Kursi majelis hakim di ruang sidang pengadilan. Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Papua Barat terpilih Filep Wamafma digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Papua Barat terpilih Filep Wamafma digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait surat pernyataan tanggal 1 Mei 2018. Surat itu menyebutkan penggunaan sistem rangking dalam pemilihan Majelis Rakyat Papua (MRP) tahun 2017.

5 Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pemimpin Menurut Buya Yahya

Gugatan dilayangkan pada tanggal 9 September 2019 oleh enam anggota MRPB, masing-masing Amiruddin Sabuku, Septer Werbete, Agustina Hombore, Yusak Kambuaya, dan Levinus Wanggai  dan Flora Rumbekwan. 

Kuasa hukum penggugat, Muhammad Andhika Gautama  mengatakan, pernyataan yang disampaikan Filep memunculkan kisruh karena dijadikan bukti atas gugatan terhadap keenam kliennya sebagai anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) ke PTUN Jayapura, berlanjut ke PTUN Makassar hingga Mahkamah Agung.

Ahok Nilai Pilkada Jakarta Lebih Adem: Nggak Ada Yang Bisa Jual Ayat Mayat

Gautama memaparkan, surat pernyataan tertulis disampaikan Filep mengatasnamakan sebagai mantan panitia seleksi MRPB. Di mana berisi mengenai sistem rangking dalam pemilihan anggota MRPB tahun 2017 dan dijadikan dasar oleh majelis Hakim PTUN Jayapura. 

“Kita gugat Filep, gugatan perbuatan melawan hukum agar Filep mencabut surat pernyataannya yang dibuat tertanggal 1 Mei 2018 yang diajukan oleh Rosiyana Sara Goram dan Aleda Elizabeth Yoteni dipersidangan PTUN Jayapura,” ujar Gautama di Jakarta, Kamis 19 September 2019.

Anies Berkelakar soal Pilkada 2024 Unik: Pesertanya Pada Nyoblos di Jakarta Semua?

Dalam putusan PTUN Jayapura dengan Hakim Ketua Yohanes C. Motulo, sebelumnya memenangkan perkara atas gugatan Yafet Valenthinus Wainarisi.

PTUN Jayapura meminta tergugat dalam hal ini Gubernur Papua Barat dan Menteri Dalam Negeri untuk mencabut pengangkatan Amiruddin Sabuku, Septer Werbete, Agustina Hombore, Yusak Kambuaya, Levinus Wanggai dan Flora Rumbekwan sebagai anggota MRPB. 

Menanggapi hal itu, Gautama menekankan tidak adanya aturan dalam undang-undang, PP, Perdasi dan Peraturan Gubernur Papua Barat untuk melakukan pergantian antar waktu terhadap enam anggota MRPB. 

“Ini mau diganti alasannya apa? Meninggal dunia, dipidana, melanggar kode etik? Sesuai pasal 19 ayat (1) PP 54 Tahun 2004 tentang MRP, semua tidak ada yang memenuhi untuk dilakukan pergantian terhadap klien kami. Kita minta surat pernyataan Filep dicabut, Mendagri, Gubernur dan Ketua MRPB tidak memproses pergantian enam anggota MRPB,” kata Gautama.

Terkait pengakuan yang mengaku tidak pernah membuat surat pernyataan 1 Mei 2018, Gautama mengemukakan seharusnya Filep membuat laporan ke penegak hukum. Surat pernyataan tersebut dijadikan bukti dalam gugatan ke PTUN yang meminta pergantian enam anggota MRP dan dijadikan dasar satu-satunya mengabulkan gugatan.

“Kalau dia tidak membuat laporan polisi atas tindakan Rosiyana dan Aleda Elizabeth Yoteni, klien kami akan memikirkan untuk melaporkan dia ke Mabes Polri," ucap dia. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya