Penghinaan Presiden Masuk RKUHP, PKS: Bakal Jadi Pasal Karet
- Lilis
VIVA – Pemerintah dan DPR RI telah sepakat menyetujui Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) untuk dibawa ke sidang Paripurna. Dalam revisi KUHP tersebut, didalamnya tetap ada pasal mengenai penghinaan terhadap presiden.
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera Mardani Ali Sera menilai dihadirkannya kembali pasal ini sebagai langkah yang tidak bijak. Sebab di Indonesia, siapa saja berhak mengeluarkan pendapat, sehingga adanya pasal ini dikhawatirkan membatasi masyarakat berpendapat.
"Jauh lebih baik pendekatan literasi dan edukasi. Bukan langkah bijak pasal ini," kata Mardani, Kamis 19 September 2019
Mardani menyebut pasal ini bisa menjadi pasal karet. Ia khawatir setiap warga yang mengritik pemimpin negara nantinya dianggap sebagai penghinaan. "Padahal konstitusi sudah menyatakan kebebasan pendapat adalah hak warga negara," ujarnya
Menurut Mardani, semestinya Presiden tidak perlu terlalu berlebihan menanggapi segala macam bentuk kritik terhadapnya. Karena posisi Presiden sebagai pemimpin, sehingga sangat wajar apabila tindak tanduknya dikomentari oleh masyarakat.
"Ya presiden sebagai pejabat, presiden pejabat yang mengurus urusan publik. Wajar akan selalu jadi pusat komentar," ujarnya