Penghinaan Presiden Masuk RKUHP, PKS: Bakal Jadi Pasal Karet

Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera
Sumber :
  • Lilis

VIVA – Pemerintah dan DPR RI telah sepakat menyetujui Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) untuk dibawa ke sidang Paripurna. Dalam revisi KUHP tersebut, didalamnya tetap ada pasal mengenai penghinaan terhadap presiden.

Wacana Revisi Permendag Impor, Mendag Budi Soroti Komoditas Pakaian Jadi

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera Mardani Ali Sera menilai dihadirkannya kembali pasal ini sebagai langkah yang tidak bijak. Sebab di Indonesia, siapa saja berhak mengeluarkan pendapat, sehingga adanya pasal ini dikhawatirkan membatasi masyarakat berpendapat.

"Jauh lebih baik pendekatan literasi dan edukasi. Bukan langkah bijak pasal ini," kata Mardani, Kamis 19 September 2019

Ketua DPD Usul Agar Rakyat Kasih Sumbangan untuk Makan Bergizi Gratis, Warganet: Sudah Bayar Pajak!

Mardani menyebut pasal ini bisa menjadi pasal karet. Ia khawatir setiap warga yang mengritik pemimpin negara nantinya dianggap sebagai penghinaan. "Padahal konstitusi sudah menyatakan kebebasan pendapat adalah hak warga negara," ujarnya

Menurut Mardani, semestinya Presiden tidak perlu terlalu berlebihan menanggapi segala macam bentuk kritik terhadapnya. Karena posisi Presiden sebagai pemimpin, sehingga sangat wajar apabila tindak tanduknya dikomentari oleh masyarakat.

7 Hal Unik saat Tahun Baru, Ada Pakai Pakaian Dalam Warna Merah Muda

"Ya presiden sebagai pejabat, presiden pejabat yang mengurus urusan publik. Wajar akan selalu jadi pusat komentar," ujarnya

Ketua Umum DPP Partai Nasdem, Surya Paloh

Surya Paloh Harap Pemerintahan Prabowo Prioritaskan Stabilitas

Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh berharap Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto lebih memprioritaskan stabilitas untuk menguatkan kondisi perekoomian negara.

img_title
VIVA.co.id
20 Januari 2025