Buya Syafii: KPK Tidak Suci Tapi Wajib Dibela

Buya Syafii Maarif
Sumber :
  • VIVA/Cahyo Edi

VIVA – Cendikiawan yang juga mantan Ketum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif, menemui Presiden Joko Widodo, Kamis 19 September 2019.

Terkejut dengan Pencapainnya, Prabowo Dukung Woman From Rote Island ke Oscar

Pria yang akrab disapa Buya Syafii ini hanya mengaku membahas menteri untuk periode 2019-2024 bersama Jokowi. Tidak membahas revisi UU KPK yang selama 17 tahun, baru kali ini direvisi dan disebut melemahkan komisi antirasuah itu. 

Buya tetap berpendapat kesepakatan pemerintah dengan DPR merevisi justru melemahkan.  "Saya rasa kemarin kelemahannya prosedurnya kurang. KPK tidak diajak berunding oleh Kumham dan DPR," kata Buya, di Istana Kepresidenan Jakarta.

Peran Maksimal APBN Dukung Program Prioritas Prabowo

Sejumlah perubahan pada UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu, memang banyak yang menolak. Seperti pembentukan Dewan Pengawas dan penambahan wewenangnya. 

Dimana, untuk penyadapan maka KPK harus mendapat restu dari Dewan Pengawas. "Saya rasa soal revisi, soal dewan pengawas itu bisa didiskusikan. Itu kan kemarin kan langsung digitukan, jadi terbakar," katanya. 

Ketua DPD RI Nilai Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Harus Mendukung Program Pemerintah Pusat

Buya melanjutkan, bahwa KPK memang harus diperkuat. Meskipun, lembaga itu tidak suci. "KPK itu wajib dibela, diperkuat, tapi bukan suci. Itu harus diingat," katanya. 

Seperti diketahui, Undang Undang KPK yang akhirnya disahkan merupakan revisi atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Perjalanannya terhitung singkat, karena pengesahan revisi UU KPK sebagai inisiatif DPR dilakukan pada 6 September 2019. 

Kemudian, Presiden Joko Widodo mengirim surat presiden (surpres) sebagai bentuk persetujuan pemerintah untuk membahas revisi UU tersebut bersama DPR.

Tanggal 11 September 2019 pembahasan antara pemerintah dan DPR mulai dilakukan. Pembahasan dilanjutkan antara perwakilan pemerintah dengan Badan Legislasi DPR pada 12 September 2019. Dan, pada Selasa, 17 September 2019, pimpinan DPR menyetujui pengesahan revisi UU KPK menjadi UU KPK pada rapat paripurna.

Bahkan pemerintah dan DPR tak merasa perlu meminta pertimbangan dari pimpinan KPK yang sekarang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya