Bappenas Klarifikasi Tanah Milik Sukanto Tanoto di Ibu Kota Baru
- VIVA/Ridho Permana
VIVA – Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro mengklarifikasi kabar yang beredar, terkait adanya penguasaan lahan Sukanto Tanoto di Ibu Kota baru, Kalimantan Timur.
Bambang menegaskan, kepemilikan tanah di sana tetap milik pemerintah, hanya saja Tanonto diberikan izin konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI).
"Kepemilikan tetap pemerintah, iya dong. Kan, mereka hanya dapat konsesi, harus dibedakan kepemilikan dengan konsesi," kata Bambang, saat diwawancarai di Jakarta Selatan, Kamis 19 September 2019.
"Lahan itu milik negara, entah dari tahun berapa itu ada konsesi HTI di situ, setelah kita lihat dari semua lokasi, itu lokasi terbaik untuk Ibu Kota. Ada kebutuhan negara akan lahan tersebut, jadi nanti diambil konsesinya oleh pemerintah," tambahnya.
Bambang menjelaskan, pemerintah menargetkan bulan ini akan mengambil alih lahan konsesi yang dikuasai oleh perusahaan kelompok bisnis Royal Golden Eagle (RGE) itu. Ia enggan menjabarkan berapa jumlah lahan yang dimiliki Sukanto keseluruhan.
"Ya mudah-mudahan, tidak lebih dari sebulan dari sekarang. Luasannya saya enggak tahu persis, tetapi yang mau kita ambil tahapan pertama 6.000 ha (hektare), kedua 40 ribu ha. Itu nanti oleh LHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan), saya minta LHK mulai proses. Kalau aturannya bisa, tanpa ganti rugi. Tapi memang, ketika mereka dapat konsesi itu mereka sudah tahu, konsekuensinya ya diambil pemerintah kalau pemerintah membutuhkan," ucapnya.
"Ketika mendapat HTI, mereka sudah diberitahu oleh LHK bahwa karena statusnya HTI (konsesi) maka suatu saat kalau ada kebutuhan nasional bisa ditarik atau diambil separuhnya atau semuanya," tambah Bambang.