Revisi UU KUHP, Pasal Penghinaan Presiden Akan Jadi Delik Aduan

Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan, Arsul Sani.
Sumber :
  • VIVA/Eduward Ambarita

VIVA – Pemerintah dan DPR RI telah sepakat menyetujui revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk dibawa ke sidang paripurna. Dalam revisi KUHP tersebut, tetap ada pasal mengenai penghinaan terhadap presiden.

Fahri Yakin Presiden Prabowo Tak Ada Niat Persulit Rakyat dengan PPN 12%

Anggota Komisi III, Arsul Sani, membantah pasal ini merupakan pasal karet. Menurut Arsul, meski pasal ini sempat dibatalkan di Mahkamah Konstitusi, namun penghinaan terhadap presiden harus tetap diatur. Hal itu agar tidak ada orang yang dengan mudah menghina seorang kepala negara.

"Kita kan harus menetapkan, jadi kita sepakat untuk tetap diatur supaya demokrasi kita, kritik kita itu tetap menjaga kultur kesantunan masyarakat kita. Tidak kemudian seenak perutnya bisa ngata-ngatain presiden," kata Arsul, Kamis, 19 September 2019

Menkopolkam: PPN 12 Persen Batal Naik, Hadiah Tahun Baru dari Presiden Prabowo

Dalam revisi KUHP ini, Arsul menambahkan, pasal penghinaan presiden akan menjadi delik aduan sehingga baru dapat digunakan apabila presiden atau kuasa hukumnya membuat laporan atau mengadukan penghinaan tersebut. Hal itu, kata Arsul, untuk menghindari aparat penegak hukum seenaknya melakukan penangkapan untuk cari muka di depan presiden.

"Kami atur sekarang supaya penegak hukumnya itu tidak, katakan lah cari muka ke presiden kemudian nangkep-nangkepin orang, kemudian nyari-nyari orang, kami atur. Ini tidak lagi menjadi delik biasa, tetapi menjadi delik aduan. Siapa yang bisa ngadu? Ya pak presidennya atau kuasa hukumnya. Jadi ini jadi delik aduan," ujarnya.

Jokowi Rayakan Malam Tahun Baru Perdana Usai Pensiun. Nonton Kembang Api Bersama Ribuan Warga Solo

Ketika disinggung apa perbedaan pasal penghinaan presiden dengan pasal penghinaan orang biasa karena keduanya sama-sama delik aduan, Arsul menjawab, perbedaan tersebut terletak pada lama hukumannya.

"Pertanyaannya kemudian, ngapain kalau itu jadi delik aduan kan sudah ada pasal penghinaan yang berlaku untuk semua orang. Itu tetap beda. Kalau menghina orang biasa seperti Arsul Sani, ya pake itu, ancaman pidananya yang berbeda. Tapi kami buat tetap ancamannya di bawah 5 tahun," ujarnya. (ase)

Hari ini, sejumlah elemen masyarakat yang terdiri dari buruh, mahasiswa, dan aktivis akan turun ke jalan untuk menggelar aksi besar-besaran di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen, Said Iqbal: Buruh Pabrik Bisa Calonkan Presiden Tanpa Harus Berkoalisi

MK hapus presidential threshold 20%, kini semua parpol bisa ajukan capres-cawapres tanpa koalisi. Partai Buruh sebut ini kemenangan demokrasi dan kelas pekerja.

img_title
VIVA.co.id
2 Januari 2025