Menpora Tersangka, Ngabalin: Bukti Presiden Jokowi Tak Intervensi KPK

Menpora Imam Nahrawi saat jadi saksi kasus dana hibah KONI di sidang Pengadlan Tipikor beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Tenaga Ahli Utama Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin memastikan Presiden Joko Widodo menghormati penetapan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Presiden menyimak setiap perkembangan perkara yang melibatkan para pembantunya di kabinet. 

PKS: Penurunan Biaya Haji Jadi Kado Manis untuk Jemaah Haji 2025

"Presiden mengikuti proses ke proses, perkembangan (kasus hukum) menteri beliau. Beliau (Presiden) taat asas, kami mendengar berita ini sebagai musibah," kata Ali Mochtar di tvOne, Kamis 19 September 2019. 

Namun demikian, Ngabalin belum mengetahui kapan Menpora akan menghadap Presiden Jokowi untuk melaporkan kasus hukum yang tengah membelitnya itu. Sebelumnya, Imam Nahrawi mengatakan dalam waktu dekat ini akan menemui Presiden dan melaporkan kasus hukumnya di KPK.

Mudah dan Praktis! Begini 3 Cara Dapat Saldo DANA Gratis hingga Rp600 Ribu yang Terbukti Cair!

"Saya kira pagi ini atau siang nanti. Kalau menteri bisa kembalikan mandat, kalau KPK tidak bisa, karena menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden," ujar Ngabalin.

Ngabalin tetap mengajak semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah, dengan  tidak menghakimi Imam Nahrawi pasti bersalah. Pemerintah menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dan memberikan kesempatan kepada Imam Nahrawi untuk mengklarifikasi semua tuduhan.

Main Game Sambil Kumpulkan Saldo Dana Gratis Rp450 Ribu, Begini Caranya!

"Kita tetap berprasangka baik, biarkan proses ini berjalan, kita lihat di mahkamah nanti. Jangan dulu suuzon keputusannya nanti (bersalah atau tidak) di mahkamah. Pemerintah beri dukungan penuh pada upaya pemberantasan korupsi," terang Ngabalin.

Di luar itu, Ngabalin menegaskan kasus hukum yang menjerat Menpora Imam Nahrawi menjadi bukti KPK tetap independen dan bertaji. Siapapun yang bersalah melakukan tindak pidana korupsi, akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum. Meskipun itu pembantu Presiden.

"Itu buktinya Presiden dan pemerintah tidak mengintervensi KPK, kepercayaan penuh. Jadi jangan buru-buru ngembaliin mandat," ungkapnya.

KPK resmi menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, sebagai tersangka kasus dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) pada Rabu sore 18 September 2019. Imam dinyatakan terlibat adanya kerja sama penggelapan dana tersebut.

“Pada proses persidangan muncul pihak lain dari pihak Kemenpora. Pihak lain tersebut diduga menggunakan dana itu untuk kepentingan pribadi lewat asistennya,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers Rabu 18 September 2019.

“Tersangka adalah IMR yang merupakan menteri Pemuda dan Olahraga dan asistennya, MIU,” ujarnya. (ren)
 

Aplikasi DANA.

Siapa Cepat Dia Dapat, Yuk Klaim Saldo DANA Gratis Rp200 Ribu Hari Ini, Rabu 8 Januari 2025!

Ingin saldo DANA gratis hingga Rp200 ribu? Yuk simak tata cara mendapatkan saldo gratis hari ini, Rabu, 8 Januari 2025!

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2025