Tersangka KPK, Menpora Serahkan Nasib Jabatannya ke Jokowi

Menpora Imam Nahrawi Saksi Kasus Dana Hibah KONI
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Tersangka Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, mengaku belum bertemu dengan Presiden Joko Widodo setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dana hibah KONI oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Maruarar Sirait Minta KPK Berikan Tanah Bekas Koruptor Dibangun jadi Perumahan Rakyat

"Saya baru tahu sore (penetapan tersangka) tentu beri kesempatan nanti untuk berkomunikasi kepada Pak Presiden," kata Imam Nahrawi di rumah dinasnya Kompleks Widya Chandra Nomor 14, Jakarta Selatan, Rabu malam, 8 September 2019. 

Imam pun masih belum tahu untuk posisi jabatan Menteri Pemuda dan Olahraga ke depannya. Oleh karena itu dia mengatakan akan bertemu langsung dengan Presiden Joko Widodo untuk membahas hal tersebut. 

Sambangi KPK Hari Ini, Maruarar Sirait: Kami Minta Bantuan Buat Sistem Pencegahan Korupsi

"Saya harus bertemu dan melapor ke bapak Presiden, untuk itu saya akan menyerahkan nanti kepada bapak presiden karena saya ini pembantu Pak Presiden," katanya. 

Ia pun mengaku setelah penetapan tersangka dirinya oleh lembaga antirasuah pada sore tadi akan menjunjung asas praduga tak bersalah. 

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Dikabarkan Hilang, KPK: Sampai Saat Ini Masih Dicari

"Saya sampaikan ayo bersama-sama kita junjung tinggi praduga tak bersalah, jangan sampai kemudian ini membuat justifikasi seolah-olah saya bersalah tidak, akan kami  bersama-sama buktikan nanti di proses pengadilan," katanya. 

KPK resmi menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) pada Rabu sore 18 September 2019. Imam dinyatakan terlibat adanya kerja sama penggelapan dana tersebut.

“Pada proses persidangan muncul pihak lain dari pihak Kemenpora. Pihak lain tersebut diduga menggunakan dana itu untuk kepentingan pribadi lewat asistennya,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

“Tersangka adalah IMR yang merupakan Menteri Pemuda dan Olahraga dan asistennya, MIU,” ungkap dia

Nama Menpora Imam Nahrawi ada di dalam catatan daftar pejabat penerima uang suap hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia atau KONI. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Maret lalu, terkuak jumlahnya mencapai Rp1,5 miliar. Namun belum diketahui apakah sudah terealisasi atau belum.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya