Adik Imam Nahrawi Ungkap Ada Menteri Lain Tak Diproses KPK
- Kemenpora
VIVA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur, Syamsul Arifin, tak menyangka Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan kakaknya, Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi tersangka korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Syamsul menuding ada faktor politik yang menyokong KPK dalam keputusan itu.
"Faktor politiknya sangat sangat kentara sekali, sangat kental sekali. Bahkan kalau negara seperti ini, saya akan usulkan pada saatnya kepada Presiden, bahwa pejabat-pejabat tertentu harus memakai hukum rimba," kata Syamsul dihubungi VIVAnews pada Rabu malam, 18 September 2019.
Syamsul menilai KPK telah melakukan penzaliman terhadap Imam Nahrawi. Sebab kata mantan Ketua Partai Kebangkitan Bangsa Surabaya itu, penetapan tersangka itu terkesan sembunyi-sembunyi dan tiba-tiba.
"Ada alur hukum yang harus ditempuh dan diketahui orang banyak. Ojok singitan. Jangan sembunyi-sembunyi dan tiba-tiba," ujarnya.
Syamsul lantas membandingkan perkara yang menjerat Imam Nahrawi dengan perkara lain yang menurutnya jelas menunjukkan keterlibatan oknum petinggi negara namun mereka masih aman-aman saja. "Semua orang tahu siapa yang sudah ada bukti bersalah tapi tidak diapa-apain sampai sekarang. Ada salah satu menteri bersalah, ada barang bukti di situ (tapi tidak diproses), apa itu bukan zalim," katanya.
Sementara ini, tutur Syamsul, pihak keluarga hanya bisa mendoakan Imam Nahrawi sembari mengkaji secara hukum atas penetapan tersangka oleh KPK itu. Sangat mungkin pihak keluarga akan menggandeng penasihat hukum untuk melakukan praperadilan. "Nanti kita rembuk dengan keluarga dahulu."
Diberitakan sebelumnya, KPK resmi menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) pada Rabu sore 18 September 2019. Imam dinyatakan terlibat adanya kerja sama penggelapan dana tersebut.
“Pada proses persidangan muncul pihak lain dari pihak Kemenpora. Pihak lain tersebut diduga menggunakan dana itu untuk kepentingan pribadi lewat asistennya,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konperensi pers Rabu 18 September 2019.