Istana Pastikan Menpora Imam Nahrawi Segera Mundur

Kevin/Marcus bertemu Presiden Jokowi didampingi Menpora Imam Nahrawi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agus Rahmat

VIVA – Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin buka suara soal penetapan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Dia mengklaim, penetapan ini menunjukkan bahwa Presiden Joko Widodo tidak mengintervensi KPK.

KPK Setorkan Rp 637 Miliar ke Kas Negara: Sudah Melebihi Target

"Pertama ini sebagai bukti bahwa pemerintah atau Bapak Presiden tidak mengintervensi kerja-kerja yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Ngabalin saat dihubungi wartawan, Rabu 18 September 2019.

Kedua, dalam upaya pemberantasan korupsi oleh KPK hari ini menurutnya tidak ada satu orang pun yang bisa melakukan intervensi. Sehingga publik, dikatakannya memberikan kepercayaan penuh kepada KPK sesuai dengan Undang-undang.

Maruarar Sirait Bikin Sayembara Rp8 Miliar jika Temukan Harun Masiku, Begini Respons KPK

Menurut Ngabalin, Imam Nahrawi selanjutnya akan otomatis mundur dari jabatannya seperti Idrus Marham yang saat itu juga mundur dari jabatan Menteri Sosial setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"Ya ada yurisprudensi ya, paling tidak itu secara otomatis. Ya secara otomatis (mundur), diminta tidak diminta secara otomatis itu," kata dia.

KPK Ungkap Barang yang Dikembalikan Menag Nasaruddin Umar ke KPK Diduga Gratifikasi

Lebih lanjut soal kemungkinan adanya penunjukan Menpora yang baru, Ngabalin mengatakan, itu adalah hak prerogatif dari Presiden Jokowi.

"Seperti apa nanti tentu Bapak Presiden yang memiliki kewenangan terkait dengan penetapan tersangka Pak Imam Nahrawi. Kewenangan ini menjadi hak prerogatif presiden, itu kita belum tahu," kata dia.

Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya telah menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). KPK menyangka Imam terlibat dalam kerja sama penggelapan dana itu.

Selain Imam Nahrawi, KPK juga menjerat asisten pribadi Menpora, Miftahul Ulum, sebagai tersangka suap bersama-sama dengan Imam. Menpora melalui Ulum diduga menerima Rp14,7 miliar dalam rentang 2014-2018, dan Rp11,8 miliar dalam rentang waktu 2016-2018. 

"Totalnya penerimaan Rp26,5 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Atas perbuatan itu, kedua tersangka dijerat menggunakan pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya