Menpora Imam Nahrawi Tiga Kali Mangkir Saat Penyelidikan
- VIVA / Robbi Yanto
VIVAnews - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka suap dana hibah dari Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan penerimaan gratifikasi.
Penetapan tersangka terhadap Imam Nahrawi dan Ulum ini merupakan pengembangan dari kasus dana hibah KONI yang telah menjerat Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, Bendum KONI Jhonny E Awuy, Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen di Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora, Eko Triyanto.
Wakil Ketua Alexander Marwata menjelaskan, intitusinya membuka penyelidikan baru dari pengembangan kasus suap dana hibah KONI ini sejak 25 Juli 2019. Dari proses penyelidikan tersebut, KPK telah tiga kali memanggil Imam Nahrawi untuk dimintai keterangan, yakni pada 31 Juli, 2 Agustus dan 21 Agustus 2019. Namun, Imam tak satu kali pun memenuhi panggilan KPK.
"Yang bersangkutan tidak menghadiri permintaan keterangan tersebut," kata Alexander dalam konferensi pers di kantor KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 18 September 2019.
Menurut mantan Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta itu, pemanggilan seharusnya dapat menjadi kesempatan bagi Imam Nahrawi memberikan klarifikasi atau bahkan membela diri terkait dugaan penerimaan suap dana hibah KONI dan gratifikasi selama menjabat sebagai Menpora. Namun, ruang itu tidak dimanfaatkan Imam Nahrawi yang kini telah menyandang status tersangka.
"KPK memandang telah memberikan ruang yang cukup bagi IMR (Imam Nahrawi) untuk memberikan keterangan dan klarifikasi pada tahap penyelidikan," kata Alexander.