Menpora Imam Nahrawi Tersangka Dana Hibah KONI, Begini Modus Suapnya

Menpora Imam Nahrawi saat jadi saksi kasus dana hibah KONI di sidang Pengadlan Tipikor beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi sebagai tersangka dugaan penggelapan dana hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Penetapan Imam sebagai tersangka disampaikan pimpinan KPK pada Rabu sore, 18 September 2019.

4 Cara Dapat Saldo DANA Gratis Rp176 Ribu Hari Ini Senin, 25 November 2024, Cek Sekarang di Sini!

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan Imam telah dinyatakan terbukti telah menerima suap dana hibah KONI. Penerimaannya melalui sang asisten pribadi, Miftahul Ulum, yang sejak pekan lalu sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Alexander menjelaskan, penemuan KPK atas keterkaitan Imam bermula dari proses persidangan Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy. Dia buka suara, jika saat pihaknya menerima dana hibah dari Kemenpora, ada imbalan yang harus dilakukan.

Incar Dana Segar Rp 4,71 Triliun dari IPO, MR DIY Pakai Buat Bayar Utang hingga Buka Toko Baru

"Pada proses persidangan muncul pihak lain dari pihak Kemenpora. Pihak lain tersebut diduga menggunakan dana itu untuk kepentingan pribadi lewat asistennya. Tersangka adalah IMR yang merupakan Menteri Pemuda dan Olahraga dan asistennya, MIU," tutur Alexander dalam konferensi pers.

Kasus ini diawali dengan operasi tangkap tangan pada 18 Desember 2018 yang dilakukan KPK dan menetapkan lima orang sebagai tersangka. Selain Hamidy, ada pula Jhonny E. Awuy selaku Bendahara Umum KONI, Mulyana sebagai pejabat pembuat komitmen pada Kemenpora, dan staf Kemenpora, Eko Triyanto.

4 Langkah Klaim Saldo DANA Gratis Rp230 Ribu Hari Minggu 24 November 2024, Buruan Cek di Sini!

Modus korupsinya, KONI mengajukan proposal penyaluran bantuan tahun anggaran 2018 kepada Kemenpora, akan ada imbalan yang mesti diberikan kembali. Dalam kasus ini, KONI yang mendapat dana sebesar Rp17,9 miliar, lalu ada komisi Rp3,4 miliar yang mesti diberikan.

Dalam penyelidikan KPK, ternyata ditemukan modus seperti ini tidak cuma terjadi pada 2018. Sejak 2014, Imam diduga sudah menerimanya, dan berjumlah Rp14,7 miliar.

Di luar komisi dana hibah, ditemukan pula beberapa kali Imam meminta uang kepada KONI melalui Ulum. Dalam rentang 2016 hingga 2018, totalnya mencapai Rp11,8 miliar. (ase)

Beasiswa Pendidikan Indonesia

Simak Cara Mudah Pencairan Dana Bantuan Sosial PIP November 2024

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mulai menyalurkan Program Indonesia Pintar (PIP) termin ketiga tahun 2024 pada November 2024.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024