KPK Tetapkan Menpora Imam Nahrawi Tersangka, Ini 'Dosa-dosanya'
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Menpora Imam Nahrawi tersangka kasus suap dan hibah KONI. Selain Imam Nahwari, KPK juga menjerat asisten pribadi Menpora, Miftahul Ulum, sebagai tersangka suap bersama-sama dengan Imam.
"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu 18 September 2019.
Alexander menjelaskan, bahwa penetapan tersangka Menpora dan Ulum ini adalah pengembangan perkara yang telah menjerat lima orang sebelumnya. Mereka adalah Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy, Bendum KONI, Jhonny E Awuy, Deputi IV Kemenpora, Mulyana, Pejabat Penbuat Komitmen di Kemenpora, Adhi Purnomo dan staf Kemenpora.
"Pada proses persidangan telah muncul penerimaan oleh pihak lain di Kemenpora atau pihak lain terkait dengan anggaran Kemenpora tahun anggaran 2014-2018. Penerimaan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadinya (Menpora), melalui asisten pribadinya?," kata Alexander Marwata.
Menpora melalui Ulum diduga menerima Rp 14,7 miliar dalam rentang 2014-2018, dan Rp 11, 8 miliar dalam rentang waktu 2016-2018.
"Totalnya penerimaan Rp 26,5 miliar," kata Alexander.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat menggunakan pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KuHP.
Diketahui, pada pekan lalu Ulum sudah ditahan penyidik, tapi baru diumumkan status tersangkanya hari ini. (ren)